Jakarta (Antara Bali) - Sebuah rumah sakit dapat dihukum jika terbukti  melalaikan tugas yang menyebabkan kematian seorang pasien, hanya karena keluarga korban tidak bisa memenuhi langsung pembayaran Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Kami menilai bahwa dokter dan petugas petugas di RS Mitra dengan sangat jelas melakukan pembiaran dan melakukan kelalaian dengan sadar sehingga menyebabkan kematian Ananda Deborah," kata  aktivis serikat pekerja Timboel Siregar di Jakarta, Minggu.

Timboel mengatakan hal itu terkait dengan kematian pasien Ananda Deborah usia empat bulan di RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, diduga akibat kelalaian pengelola rumah sakit dan petugas kesehatan hanya karena ketidakmampuan pembayaran oleh keluarga korban.

Polisi harus menyidik kasus ini dan bisa menjerat dokter dan para petugas kesehatan dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun".

Dalam Pasal 359 tersebut, R Soesilo (1996) menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa, kata dia. Timboel menjelaskan dasar hukum kenapa RS Mitra Keluarga dapat dihukum terkait dugaan kematian Ananda Deborah akibat kelalaian secara sengaja.

Berdasarkan UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS) sudah jelas mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, hak dan kewajiban RS. Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 44/2009 menyatakan RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. (WDY)


Pewarta: Pewarta: Adi Lazuardi
Editor : Edy M Yakub

COPYRIGHT © ANTARA 2026