Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan di Denpasar, Sabtu mengatakan, pelaku pengedar narkoba berinisial RSL yang menjual benda haram dengan modus menyembunyikan paket ganja seberat 22,52 gram di dalam nasi uduk ditangkap di Jalan Mahendradata, Denpasar.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas, setelah mendalami informasi yang dikumpulkan dari warga setempat yang mengetahui pergerakan pelaku dalam mengedarkan narkoba jenis ganja ini.
Paket ganja seberat 22,52 gram itu dibeli dari seseorang berinisial DE yang kini masih mendekam di Lapas Kerobokan Kabupaten Badung.
"Pelaku membeli paket narkoba dari DE seharga Rp800.000 yang kemudian dijual dengan harga Rp900 ribu," ujar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Sementara itu selain pelaku RSL, polisi juga mengamankan dua pemandu lagu yang mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menjaga kebugaran tubuh.
Kedua pelaku berinisal AKE (29) dan DH (25) bekerja di sebuah kafe di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Kedua pelaku wanita itu ditangkap oleh petugas Satuan Reserse narkoba Polresta Denpasar, Selasa (18/7) di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Dari hasil penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00:10 Wita, petugas menemukan barang bukti satu paket Sabu-sabu seberat 0,20 gram.
"AKE mengaku mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2007. Sedangkan DH mengaku mengkonsumsi Sabu-sabu sejak setahun terakhir. Keduanya mengaku mengkonsusmi narkoba agar tetap bugar saat bekerja," ujar Kompol I Wayan Arta Ariawan. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Pande YudhaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.