Kuta (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyerahkan "punia" atau uluran dana kepada 1.473 desa pekraman (adat) yang tersebar di berbagai pelosok Pulau Dewata.

"Setiap desa pekraman memperoleh 'punia' sebesar Rp55 juta yang penyerahannya akan kami lakukan secara bertahap," kata Gubernur Pastika saat melakukan "simakrama" atau temu wicara di halaman Pura Petitenget, Kerobokan, Kuta, Sabtu.

Berkenaan dengan kegiatan yang dihadiri oleh warga dari berbagai kalangan itu, gubernur juga menyerahkan bantuan kepada sejumlah desa adat yang ada di Kabupaten Badung.

Gubernur Pastikan menilai istilah bantuan yang selama ini dipakai untuk "punia" kepada desa adat adalah kurang tetap.

"Sepertinya kurang tepat, karena dana yang disalurkan pemerintah kepada desa adat bersumber dari rakyat," katanya.

Melihat itu, lanjut gubernur, uluran dana dari pemprov untuk seluruh desa adat yang ada di Bali, lebih cocok disebut "punia".

"Ya, karena dananya bersumber dari masyarakat, dan sekarang kami kembalikan lagi ke masyarakat," ujar Pastika disambut tepuk tangan hadirin.

Gubernur mengakui bahwa punia sebesar Rp55 juta untuk setiap desa yang banyak memiliki tanggung jawab di bidang upacara adat dan agama, tergolong tidak terlalu besar.

"Memang tidak terlalu besar. Hal ini karena Pemprov Bali harus membagi dana untuk seluruh desa pakraman yang ada di Pulau Dewata yang jumlahnya mencapai 1.473 desa," katanya.

Gubernur kembali mengingatkan agar punia sebesar itu dapat dimanfaatkan dengan  sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena ini masuk ke dalam kategori bantuan sosial (bansos) yang belakangan banyak mendapat sorotan dari lembaga pemeriksa, termasuk KPK.

Gubernur menambahkan, Bali merupakan provinsi yang alokasi bansos-nya paling besar dalam APBD yaitu mencapai 14,6 persen atau sebesar Rp400 miliar.

Sehubungan dengan itu, Pastika meminta jajaran desa pekraman lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dana yang diterimanya, yakni harus sesuai dengan proposal yang sempat diajukan.

Selain itu, lanjut dia, pertanggungjawabannya juga harus jelas.

"Semua bukti pemanfaatan uang harus disimpan dengan baik," ujarnya mengingatkan.

Gubernur menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin suatu saat ada temuan terkait pemanfaatan bansos yang tidak benar.

"Saat ini, KPK tengah menangani 98 kasus terkait bansos di sejumlah daerah. Syukur di Provinsi Bali belum ada temuan kasus," ujarnya.

Pada kesempatan itu Pastika menegaskan kembali komitmennya untuk tetap melanjutkan pemberian punia bagi desa pekraman di darahnya. Menurut dia, desa pekraman merupakan benteng dalam upaya pelestarian adat dan budaya Bali yang keberadaannya mutlak memerlukan dukungan dari semua pihak.

"Tidak ada pikiran untuk menghentikan itu," ucapnya dengan menambahkan, hanya saja, Pemprov Bali akan terus melakukan evaluasi dan mencari solusi agar alokasi dana bansos tidak menyalahi aturan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.(*)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026