Delegasi tim Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Bali dipimpin Dr Nyoman Subanda diterima Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya yang didampingi anggota dewan lainnya, yaitu IB Pada Kusuma, IB Birawa dan Kariyasa Adnyana di kantor DPRD Bali, Senin.
Subanda menyampaikan, melalui kajian akademis dari spirit UU No.1/2009 maka pihaknya mengusulkan bandara baru dibangun di Kecamatan Tejakula.
Alasannya, kecamatan ini cukup dekat di akses dari Kabupaten Karangasem, Klungkung, Bangli dan Badung bagian utara.
Ia mengatakan, selama ini memang berkembang beberapa alternatif aspirasi, seperti di Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.
Namun demi, kata dia, adalah kepentingan bersama, penyeimbangan, membuka isolasi perbatasan serta memperhatikan potensi penumpang dan ekonomi secara umum.
"Tim ini mengusulkan bandara sebaiknya diperbatasan Kabupaten Karangasem-Buleleng, agar bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh sebanyak-banyaknya daerah di Bali. Usulan ini telah dikaji oleh para guru besar dan akademisi dari sejumlah universitas di Pulau Dewata, " ujarnya.
Menurutnya, lokasi yang diusulkan untuk proyek bandara internasional itu, sepanjang memenuhi syarat dari studi kelayakan tentang keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, kata Subanda, pihaknya menekankan agar tanah-tanah adat maupun tanah negara yang merupakan aset pemda dihindari dari pencaplokan, karena ke depan kegiatan adat, agama dan budaya di Bali akan membutuhkan tanah.
"Mengingat bandara baru akan dibangun oleh investor swasta, agar didorong mencari tanah masyarakat dengan catatan pembebasannya melalui ganti untung yang layak," katanya.
Gusti Ngurah Sudiana, anggota tim Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Bali mengatakan, ditengah-tengah polemik tentang Perda No.16/2009 tentang RTRW tersebut. Maka pihaknya mengingatkan pentingnya menjaga kesucian Bali yang diatur dalam perda itu.
Yang tidak kalah pentingnya, kata dia, studi kelayakan secara manipulatif didikte spekulan tanah yang mencari keuntungan, seperti yang selama ini sering terjadi.
"Contoh ini banyak terjadi di Indonesia, seperti pelabuhan kapal pesiar di Tanah Ampo, Karangasem setelah selesai dibangun tiba-tiba tidak bisa untuk sandar kapal pesiar, karena diduga ada permainan studi kelayakannya," kata pria yang juga Ketua PHDI Bali ini.
Sementara Ketua Komisi I, Made Arjaya mengatakan pihaknya akan rekomendasikan usulan dari tim advokat dan pemberdayaan masyarakat tersebut. Apalagi dilokasi ini sudah masuk dalam Perda RTRW Bali.
"Kami dukung usulan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dan kajian dari tim ahli studi kelayakan rencana pembangunan bandara itu," ucapnya.
Dari tim advokasi dan permberdayaan masyarakat yang juga hadir, antara lain Wayan Sudirta, Putu Wirata Dwikora, Dhang Acharya Yogananda dan Made Titib.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.