"Pada 7 Maret 2011 sesaat setelah saya diperiksa oleh polisi di Polresta Denpasar, saya langsung ditahan. Saya juga heran terhadap penyidik. Saya tidak pernah dijadikan saksi, tapi langsung ditetapkan tersangka," ungkap Kadek Murniasih yang didampingi Kuasa Hukumnya Ketut Alit Priana Nusantara, Minggu.
Kasus yang menimpa Kadek Murniasih berawal dari suami Murniasih bernama Pande Bara Angsana yang diduga melakukan perselingkuhan dengan wanita lain berinisial JN.
Murniasih yang kerap menerima informasi perilaku suaminya dari orang sekitarnya, akhirnya melakukan pengintaian terhadap suaminya sejak 16 Desember 2010.
"Perilaku suami saya itu memang sudah jelas, dan banyak saksi yang melihat. Suami saya sering mengunjungi paviliun wanita itu (JN). Mereka juga pernah menginap di hotel Grand City, dan petugasnya pun mengatakan suami saya sering meninap di sana atas namanya," ungkap Murni.
Kemudian pada 21 Desember 2010, Murniasih bersama dengan kerabatanya mendatangi paviliun JN dan berniat menggeledah tempat tinggalnya. Namun JN menolak karena kedatangan Murniasih tidak disertai dengan surat izin penggerebekan dari polisi.
"Akhirnya saya ke Polsek Denpasar Timur untuk meminta surat tersebut, dan saat saya kembali membawa surat izin penggerebakan itu rupanya suami saya sudah pergi dari sana. Saya yakin 100 persen, suami saya saat itu ada di sana," ungkapnya.
Pande Bara tidak ditemukan di tempat tinggal JN, akhirnya Murniasih batal melaporkan perbuatan suaminya itu. Namun tidak disangka pada 23 Desember 2010, Murniasih dilaporkan oleh JN ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penghinaan, membuat perasaan tidak enak, dan memfitnah.
"Saya dituduh JN telah menghinanya saat pada malam penggerebekan di paviliunnya, lalu pada 22 Februari 2011 itu saya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Atas laporan JN terhadap Murniasih itu, akhirnya ibu dua anak ini ditahan di dalam sel tahanan Polresta Denpasar selama 10 hari.
"Ini yang aneh, saya tidak pernah menghina JN, dan saya juga tidak pernah bertengkar dengan dia. Saya yang difitnah. Waktu itu saya kan ke Polsek Dentim mencari surat sesuai permintaan JN, kapan saya bertengkar sama JN. Banyak saksinya, ini benar-benar tidak adil," ungkapnya.
Setelah 10 hari ditahan, atas adanya penangguhan, Murniasih pun akhirnya dibebaskan. Atas masalah itu, Murniasih melalui kuasa hukumnya akhirnya mencoba mencari perlindungan hukum dengan mengirimkan surat ke Kapolda Bali serta melapor ke Propam Polda Bali dan mengadu ke Komnas HAM.
"Kami terpaksa membawa masalah ini ke Propam karena kami menilai ada kejanggalan dalam penyidikan klien kami," tegas Ketut Alit Priana Nusantara selaku Kuasa Hukum Murniasih.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.