Denpasar (Antara Bali) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali sebagai majelis tertinggi bagi umat Hindu di Pulau Dewata mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa, 28 Maret 2017.
"Pedoman tersebut merupakan hasil rapat pengurus harian dan anggota Forum Welaka (kelompok pemikir) PHDI Bali tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1939," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana MSi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, rangkaian upacara pelaksanaan Hari Suci Nyepi disesuaikan dengan tempat, waktu dan keadaan di desa pekraman (desa kala patra), termasuk tradisi pada masing-masing desa adat di Pulau Seribu Pura itu.
Pedoman tersebut ditujukan kepada ketua umum pengurus harian parisada pusat, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali, dan bupati/wali kota se-Bali.
Selain itu juga disampaikan kepada Ketua PHDI Kabupaten/kota se Bali, ketua majelis madya desa pekraman kabupaten/kota se Bali, ketua PHDI kecamatan se provinsi Bali serta ketua majelis alit desa pekraman kecamatan di Bali.
Prof Ngurah Sudiana menjelaskan, hari suci Nyepi tersebut diawali dengan mengadakan prosesi "Melasti/Melis" di kawasan pantai yang bermakna membersihkan "pratima" atau benda yang disakralkan oleh umat Hindu, selama tiga hari, 25-27 Maret 2017.
Masing-masing desa adat bisa memilih salah satu dari tiga hari yang telah ditentukan tersebut. Demikian juga melasti tidak hanya ke Pantai juga dapat dilakukan ke danau atau sumber mata air (kelebutan) yang dianggap suci.
Ngurah Sudiana menjelaskan, umat yang bermukim dekat pantai umumnya melakukan prosesi "Melasti" ke laut, dan yang tinggal di daerah pegunungan melaksanakannya ke danau atau ke sumber mata air terdekat.
Sementara masyarakat yang tinggal di tengah-tengah daratan Pulau Dewata jauh dari laut maupun danau, dapat melakukan ritual pembersihan itu ke sumber mata air terdekat.
Setelah "Melasti", acara menyusul yang dilakukan adalah "Bhatara Nyejer" di Pura Desa/Bale Agung di desa adat masing-masing, lalu dilanjutkan dengan "Tawur Kesanga" atau persembahan kurban pada hari Senin, 27 Maret 2017, atau sehari menjelang Nyepi.
"Tawur Kesanga" itu dilakukan secara berjenjang di tingkat Provinsi Bali yang dipusatkan di Pura Besakih, kemudian tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa dan banjar hingga di rumah tangga masing-masing.
Untuk itu perwakilan dari masing-masing desa pekraman dan kecamatan agar datang ke Pura Besakih sekitar pukul 10.00 waktu setempat dengan membawa tempat tirtha tawur, daksina pejati, perlengkapan persembahyangan serta memohon nasi tawur dan tirta untuk disebarkan serta dipercikkan di wilayah masing-masing.
Ngurah Sudiana menambahkan, kegiatan untuk tingkat kabupaten/kota menggunakan upakara Tawur Agung dengan segala kelengkapannya dilaksanakan dengan mengambil tempat pada Catuspata (perempatan jalan) sekitar pukul 12.00 (tengai tepet).
Untuk tingkat kecamatan akan menggunakan upakara Caru Panca Sanak yakni dengan lima ekor ayam (panca warna) ditambah itik belang kalung beserta kelengkapannya yang juga dilaksanakan di Catuspata (perempatan jalan) sekitar pukul 12.00 (tengai tepet).
Sementara pada tingkat desa akan menggunakan upacara Caru Panca Sata dengan lima ekor ayam (panca warna) beserta kelengkapannya, atau sesuai dengan kemampuan desa masing-masing dengan mengambil tempat di Catuspata (perempatan jalan) sekitar pukul 18.00 Wita (sandi kala).
Kegiatan ritual tersebut bermakna untuk meningkatkan hubungan yang serasi dan harmonis antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama umat manusia dan manusia dengan lingkungan.
"Tawur Kesanga" yang berakhir pada petang hari itu dilanjutkan dengan "Ngerupuk" yang bermakna mengusir roh jahat serta menetralisir semua kekuatan dan pengaruh negatif "bhutakala" yakni roh atau makluk yang tidak kelihatan secara kasat mata.
Keesokan harinya, Selasa, 28 Maret 2017, umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1939 dengan melaksanakan "Catur Brata" Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi umat Hindu.
"Keempat larangan tersebut meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, dan bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan)," katanya.
Ia menambahkan pelaksanaan "Catur Brata" Penyepian akan diawasi secara ketat oleh petugas keamanan desa adat (pecalang) di bawah koordinasi prajuru atau pengurus desa adat setempat. (WDY)
PHDI Bali Keluarkan Pedoman Hari Suci Nyepi
Selasa, 7 Maret 2017 10:25 WIB