Denpasar (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Bali mengimbau para nasabah bank untuk lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, mengingat semakin maraknya nasabah yang mengalami kehilangan uang karena pembobolan rekening.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah dijelaskan bahwa setiap konsumen dan pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi," kata Ketua YLKI Bali I Putu Armaya saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, dalam kasus pembobolan rekening, berarti nasabah adalah konsumen dan pihak bank adalah pelaku usaha. Dengan demikian, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan pelaku usaha, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
"Jadi jika ada uang nasabah yang hilang karena kesalahan bank, sudah seharusnya pihak bank mengganti rugi," ujarnya.
Armaya berharap, ke depan Otoritas Jasa Keuangan lebih memperketat pengawasan pada dunia perbankan, agar jangan sampai ada pembobolan sistem perbankan lagi ataupun pembobolan di mesin-mesin ATM yang bisa merugikan konsumen.
"Bahkan saya harap pemerintah bekerja sama dengan legislatif untuk membuat peraturan yang lebih tegas lagi tentang pengamanan sistem perbankan, serta peraturan yang bisa benar-benar melindungi hak-hak para konsumen atau nasabah itu sendiri," ucap Armaya.
Orasi lain datang dari I Nyoman Wenten, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali yang juga Ketua I Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Provinsi Bali.
Dalam kesempatan itu, dia menjabarkan tentang berbagai kegiatan BK3S Bali. Menurut dia, BK3S adalah mitra pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan sosial bagi masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, tuna sosial, narapidana hingga masyarakat korban bencana alam.
Hingga 2016 sudah banyak program dijalankan untuk membantu masyarakat seperti bantuan bedah rumah dan bantuan kursi roda bagi penyandang disabilitas.
"Selain itu banyak juga kegiatan sosial yang telah dilakukan di panti jompo maupun panti asuhan di seluruh Bali," ucap Wenten.
Terkait dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional yang jatuh pada 19 Desember, dia mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan masyarakat sekitarnya.
"Jangan hanya jargon Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diucapkan di mulut saja, namun perlu adanya aksi nyata, minimal terhadap orang-orang terdekat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sudah dijelaskan bahwa setiap konsumen dan pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi," kata Ketua YLKI Bali I Putu Armaya saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, dalam kasus pembobolan rekening, berarti nasabah adalah konsumen dan pihak bank adalah pelaku usaha. Dengan demikian, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan pelaku usaha, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
"Jadi jika ada uang nasabah yang hilang karena kesalahan bank, sudah seharusnya pihak bank mengganti rugi," ujarnya.
Armaya berharap, ke depan Otoritas Jasa Keuangan lebih memperketat pengawasan pada dunia perbankan, agar jangan sampai ada pembobolan sistem perbankan lagi ataupun pembobolan di mesin-mesin ATM yang bisa merugikan konsumen.
"Bahkan saya harap pemerintah bekerja sama dengan legislatif untuk membuat peraturan yang lebih tegas lagi tentang pengamanan sistem perbankan, serta peraturan yang bisa benar-benar melindungi hak-hak para konsumen atau nasabah itu sendiri," ucap Armaya.
Orasi lain datang dari I Nyoman Wenten, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali yang juga Ketua I Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Provinsi Bali.
Dalam kesempatan itu, dia menjabarkan tentang berbagai kegiatan BK3S Bali. Menurut dia, BK3S adalah mitra pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan sosial bagi masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, tuna sosial, narapidana hingga masyarakat korban bencana alam.
Hingga 2016 sudah banyak program dijalankan untuk membantu masyarakat seperti bantuan bedah rumah dan bantuan kursi roda bagi penyandang disabilitas.
"Selain itu banyak juga kegiatan sosial yang telah dilakukan di panti jompo maupun panti asuhan di seluruh Bali," ucap Wenten.
Terkait dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional yang jatuh pada 19 Desember, dia mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan masyarakat sekitarnya.
"Jangan hanya jargon Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diucapkan di mulut saja, namun perlu adanya aksi nyata, minimal terhadap orang-orang terdekat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016