Denpasar (Antara Bali) - Kesaksian Ketut Arsini, istri korban Aipda Wayan Sudarsa memberikan keterangan menyudutkan terdakwa David James Taylor, warga asal Inggris yang melakukan pembunuhan terhadap anggota polisi di Kuta, Bali, beberapa waktu lalu.

"Saya mendapat kabar suami saya meninggal karena dibunuh orang asing, namun awalnya tidak percaya. Saat saya memastikan kejadian itu kepada polisi, memang benar suami saya meninggal pada 17 Agustus 2016 itu," ujar saksi Ni Ketut Arsini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Dalam keterangannya, saksi tidak meyangka bahwa suaminya tewas mengenaskan dibunuh terdakwa (David) bersama kekasihnya Sarah, karena saat sebelum meninggal korban dalam kondisi sehat.

"Saya sempat melihat foto suami saya yang sudah meninggal ditelepon genggam milik rekannya, dimana saat itu saya melihat suami saya tergeletak bersimbah darah," ujarnya.

Kemudian, saat hendak dilakukan autopsi pada 19 Agustus 2016, diakui Arsani baru dapat melihat kondisi jazad suaminya yang sudah terbujur kaku di ruang Instalasi Forensik RSUP Sanglah.

Ia melihat banyak luka pada sekujur tubuh suaminya yakni bengkak pada bagian mata, kebiruan pada wajah dan telinga kanan keluar darah. "Setelah diotopsi keluarga membawa jenazah korban kerumah duka dan pada telinganya masih mengeluarkan darah," ujar Arsini.

Selain itu, dalam keterangannya istri korban memang mengaku mendapat surat dari terdakwa yang diserahkan keluarga terdakwa kepada kepala lingkungan setempat pada 14 September 2016.

Namun, saksi mengungkapkan menolak bertemu langsung dengan keluarga terdakwa karena, pihaknya tidak mau menerima tamu yang berhubungan dengan kasus yang menimpa keluarganya itu.

Hal itu ditanggapi dingin kuasa hukum terdakwa Haposan Sihombing yang mengharpkan keluarga korban mau menerima permintaan maaf terdakwa, namun proses hukum tetap berjalan.

"Terdakwa memberikan surat permohonan maaf itu sebagai niat baik kepada keluarga korban karena menyesali perbuatannya," kata Haposan.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum A.A Jayalantara juga menghadirkan empat saksi lainnya yakni Wayan Suartama selaku kepala lingkungan Desa Pecatu, Kuta Selatan, Wayan Kodil pemilik penginapan tempat terdakwa menginap.

Kemudian, saksi San Dewi Putri pengelola penginapan atau menantu Wayan kodil dan I.G.N Suteja selaku saksi polisi.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sarah bersama kekasihnya David (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.

Sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016