Negara (Antara Bali) - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menangkap pengedar pil koplo, setelah terlebih dahulu mengamankan dua pembeli pil yang bisa membuat teler pemakainya tersebut.

"Kami sudah menyelidiki peredaran pil koplo ini sekitar tiga bulan. Tapi pelakunya cukup licin, sehingga baru sekarang bisa terungkap," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Anak Agung Gede Arka, Rabu.

Ia mengatakan, sebelum menangkap DI (20), warga Dusun Arum, Kelurahan Gilimanuk, pihaknya terlebih dahulu mengamankan MR (17) dan FI (16), warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Dari dua orang yang ditangkap di salah satu rumah makan tersebut, pihaknya mendapatkan dua butir pil koplo yang disimpan dalam bungkus rokok, yang menurut mereka dibeli dari RE (19), warga DUsun Arum, Kelurahan Gilimanuk.

"Kami lalu mengamankan RE yang mengaku mendapatkan pil tersebut dari DI, yang masih bertetangga dengannya," katanya.

Berdasarkan pengakuan RE ini, polisi langsung menggerebek rumah DI dan menemukan 159 butir pil koplo yang ditempatkan dalam belasan bungkus rokok serta aluminium foil.

"Beberapa waktu lalu, kami sempat menggeledah rumah DI tapi tidak menemukan barang bukti. Dengan barang bukti yang ada sekarang, ia tidak bisa mengelak lagi," katanya.

Menurutnya, DI mengaku, ia membeli pil tersebut dari seseorang di Banyuwangi dan menjualnya Rp20 ribu untuk tujuh butir.

Ia mengatakan, tiga orang yaitu MR, FI dan RE diperiksa sebagai saksi, sementara DI langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016