Denpasar (Antara Bali) - Marwan Adli, kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bisa diberhentikan dari jabatannya bila benar terbukti memfasilitasi anggota jaringan narkoba yang ada di lapas tersebut.

"Bila itu benar, kalapas bisa dipecat," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono, usai memberikan remisi Nyepi kepada sejumlah narapidana di Lapas Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis.

Ia menyebutkan, pemberhentian Marwan Adli dari jabatannya merupakan salah satu sanksi yang akan diberikan apabila dia benar-benar terbukti memberi peluang "bisnis" bagi para anggota jaringan pengedar narkoba di dalam Lapas Nusa Kambangan.

"Ada dua sanksi yang akan diberikan, salah satunya sanksi administratif sesuai yang diatur dalam PP No.53 tahun 2010, yaitu diberhentikan, dan yang kedua sanksi pidana," ujarnya menjelaskan.

Menurut Untung Sugiyono, kalapas dan jajarannya merupakan orang-orang yang sesungguhnya memenuhi standar untuk melakukan tugas di lapas tersebut.

"Bahkan yang bersangkutan (Kalapas) telah tiga tahun bertugas di sana, dan dalam perjalanan kinerjanya selama ini tergolong luar biasa," ujar Untung Sugiyono.

Terlepas dari itu, lanjut dia, belakangan perbuatan Marwan Adli dan beberapa stafnya dianggap telah mencoreng nama baik Kementerian Hukum dan HAM.

Perbuatan mereka dianggap mencoreng institusi setelah adanya dugaan sejumlah petugas lapas telah memberi "angin segar" kepada anggota jaringan atau sindikat pengedar narkoba. 

Dirjen mengungkapkan bahwa pihaknya bersama aparat kepolisian saat ini tengah memeriksa tiga petugas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga petugas itu, Kalapas Marwan Adli dan dua bawahannya, yakni Kepala Seksi Pembinaan dan Kepala Keamanan Lapas Nusa Kambangan.

Ketiga petugas yang ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, kata dia, telah dinonaktifkan dari jabatan untuk memperlancar proses pemeriksaan.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011