Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pengelolaan hutan harus berkeadilan.

"Korporasi rakyat harus mampu berdampingan dengan korporasi yang ada saat ini. Sehingga pemanfaatan lahan hutan Indonesia, benar-benar dirasakan berkeadilan untuk rakyat. Salah satunya melalui skema perhutanan sosial," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, di Jakarta, Minggu.

Hal itu sesuai dengan Presiden Joko Widodo yang menekankan program kerjanya untuk perwujudan amanat Nawacita. Kebijakan yang sesuai dengan hal tersebut yakni perhutanan sosial.

"Perhutanan sosial adalah sebuah konsep dan aksi dari KLHK dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan, dimana masyarakat dapat mengelola hutan," katanya.

Menteri Siti mengatakan bahwa keadilan sosial dapat dicapai melalui pengelolaan dan pemanfaatan hutan negara, membangun kolaborasi dan produktivitas agar hutan dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana pesan Bapak Presiden Jokowi.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK, Hadi Daryanto, mengungkapkan dikembangkannya perhutanan sosial tak lepas dari kenyataan dari masih adanya masyarakat miskin meski tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia selalu di atas empat persen.

"Masih adanya kemiskinan karena ternyata masyarakat tidak punya akses legal untuk mengelola sumber daya alam," kata Hadi.

Sementara itu Direktur Eksekutif Kemitraan, Monica Tanuhandaru, menuturkan pemerintah perlu bergerak lebih taktis untuk memujudkan komitmen perhutanan sosial.

"Jangan ada keraguan soal kemampuan masyarakat dalam mengelola hutan. Selain menghasilkan produk hutan non kayu, masyarakat hutan juga bisa memanfaatkan potensi jasa lingkungan dan wisata," lanjut Monica.

Masih dalam kesempatan yang sama, Community to Forest Leader Multistakeholder Forestry Programme III, Nur Amalia menyatakan, operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sangat penting untuk mendorong akses masyarakat mengelola hutan.

"Sebagai pengelola hutan di tingkat tapak, KPH memahami bagaimana mempercepat perhutanan sosial di lapangan," tegas Amalia.

Tidak hanya untuk mengelola hutan Indonesia, kegiatan perhutanan sosial juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Pengembangannya menjadi salah satu solusi inovatif yang dilakukan Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim. Dukungan dari multipihak diperlukan agar program yang menterjemahkan Nawacita Presiden Joko Widodo itu bisa berjalan mulus. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Indriani

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016