Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Yohana Yembise, mengapresiasi penyelenggaraan Festival Permainan
Tradisional Anak 2016 sebagai wujud komitmen peningkatan pemenuhan hak
dan perlindungan anak Indonesia.
"Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berupaya untuk menyediakan kegiatan yang menyenangkan dan tidak membahayakan anak, serta menunjang arti penting partisipasi anak dalam melestarikan kebudayaan lokal," catatnya melalui siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Festival Permainan Tradisional Anak 2016 diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan ruang kepada anak Indonesia memanfaatkan waktu luang melalui aktivitas positif.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu sarana bagi anak bangsa agar menjadi kreatif dan produktif sehingga mampu menghadapi tantangan global yang sarat dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," catat Yohana.
Festival Permainan Tradisional Anak Indonesia 2016 dihadiri oleh sekitar 2.000 anak-anak dengan menampilkan berbagai permainan tradisional anak dari 34 provinsi, di antaranya benthik (Jawa Tengah), landar lundur (DKI Jakarta), besimbang (Kepulauan Riau), balogo (Kalimantan Selatan), dan akbombo-bombo (Sulawesi Selatan).
Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata implementasi pemenuhan hak anak atas pemanfaatan waktu luang, kreativitas, dan budaya yang merupakan salah satu hak dasar anak menurut Konvensi Hak Anak (KHA), yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak diukur melalui 31 indikator yang mencerminkan lima kelompok hak anak yang harus dipenuhi kabupaten/kota bila ingin menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Lima kelompok hak anak tersebut di antaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemahaman waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Adapun kewajiban anak menurut KHA, yaitu menghormati orang tua, menghormati bahasa, budaya dan perbedaan budaya yang ada, serta mencintai Tanah Air.
"Semua kewajiban ini merupakan pendukung kecerdasan sosial dan ketangguhan serta kepribadian yang mandiri dan pada waktunya akan mampu menjadi landasan untuk mencapai cita-cita negara, yaitu mencetak anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta Tanah Air," demikian Yohana Yembise. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berupaya untuk menyediakan kegiatan yang menyenangkan dan tidak membahayakan anak, serta menunjang arti penting partisipasi anak dalam melestarikan kebudayaan lokal," catatnya melalui siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Minggu.
Festival Permainan Tradisional Anak 2016 diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, diharapkan dapat dilaksanakan setiap tahun untuk memberikan ruang kepada anak Indonesia memanfaatkan waktu luang melalui aktivitas positif.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu sarana bagi anak bangsa agar menjadi kreatif dan produktif sehingga mampu menghadapi tantangan global yang sarat dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," catat Yohana.
Festival Permainan Tradisional Anak Indonesia 2016 dihadiri oleh sekitar 2.000 anak-anak dengan menampilkan berbagai permainan tradisional anak dari 34 provinsi, di antaranya benthik (Jawa Tengah), landar lundur (DKI Jakarta), besimbang (Kepulauan Riau), balogo (Kalimantan Selatan), dan akbombo-bombo (Sulawesi Selatan).
Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata implementasi pemenuhan hak anak atas pemanfaatan waktu luang, kreativitas, dan budaya yang merupakan salah satu hak dasar anak menurut Konvensi Hak Anak (KHA), yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak diukur melalui 31 indikator yang mencerminkan lima kelompok hak anak yang harus dipenuhi kabupaten/kota bila ingin menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Lima kelompok hak anak tersebut di antaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemahaman waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Adapun kewajiban anak menurut KHA, yaitu menghormati orang tua, menghormati bahasa, budaya dan perbedaan budaya yang ada, serta mencintai Tanah Air.
"Semua kewajiban ini merupakan pendukung kecerdasan sosial dan ketangguhan serta kepribadian yang mandiri dan pada waktunya akan mampu menjadi landasan untuk mencapai cita-cita negara, yaitu mencetak anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta Tanah Air," demikian Yohana Yembise. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016