Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang pelaku pemakai narkoba jenis Sabu-sabu (SS) di wilayah Kota Singaraja bernama WS alias Balon (38) warga Jalan Pulau Selayar Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Kampung Baru.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti 0,53 gram sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sukawijaya di Singaraja, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berasal dari pengintaian yang dilakukan polisi pada (2/12) sekitar pukul 19.30 wita. "Kami sempat melakukan penggledahan saat Balon berada di jalan Surapati, Kelurahan Banyuning," katanya.
Ia menambahkan, tersangka sempat menjatuhkan satu benda yang terbungkus lakban hitam dan setelah diperiksa ternyata didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,53 gram.
Sukawijaya juga mengungkapkan, pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan saat penggledahan, "Pelaku kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu, saat ditangkap dan kini sedang diperiksa intensif.
Pihaknya pun kini tengah mengembangkan kasus tersebut apakah terkait jaringan pengedar atau pelaku hanya berstatus sebagai pemakai saja.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Pelaku diamankan beserta barang bukti 0,53 gram sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sukawijaya di Singaraja, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berasal dari pengintaian yang dilakukan polisi pada (2/12) sekitar pukul 19.30 wita. "Kami sempat melakukan penggledahan saat Balon berada di jalan Surapati, Kelurahan Banyuning," katanya.
Ia menambahkan, tersangka sempat menjatuhkan satu benda yang terbungkus lakban hitam dan setelah diperiksa ternyata didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,53 gram.
Sukawijaya juga mengungkapkan, pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan saat penggledahan, "Pelaku kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu, saat ditangkap dan kini sedang diperiksa intensif.
Pihaknya pun kini tengah mengembangkan kasus tersebut apakah terkait jaringan pengedar atau pelaku hanya berstatus sebagai pemakai saja.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016