Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap tiga orang pelayan kafe di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap saat razia malam pada (26/11) di lokasi dua kafe berbeda," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Minggu.

Ia mengatakan, dari 22 orang pelayan yang diperiksa Polisi mengambil sampel dua orang bernama Devi K.S alias Vita (20) asal Jember, dan F. Ika alias Terry (30) asal Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, di wilayah Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Polisi sempat memeriksa pelayan kafe lain dan dari tujuh yang diperiksa, satu orang dinyatakan positif memakai sabu-sabu bernama Luh B (26) asal Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan.

Adnyana mengungkapkan, pengakuan Luh B kepada aparat tidak pernah memakai sabu-sabu atau memakai obat-obatan. Namun, seminggu sebelumnya dia sempat melayani tamu tidak dikenal dan dipaksa minum-minuman keras.

"Dia mengaku dipaksa minum oleh tamu tidak dikenal, dan kepalanya lalu merasakan pusing bergoyang. Hasil keseluruhan pemeriksaan razia, di kafe Raja ada dua dan di kafe monster ada satu orang positif menggunakan sabu-sabu," paparnya.

Selain itu, kata dia, kini Polisi terus menyelidiki sabu-sabu yang digunakan para pelayan kafe tersebut. "Kami terus bergerak memantau peredaran narkoba dan kini juga digalakkan razia ke beberapa tempat hiburan malam,' pungkasnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016