Singaraja (Antara Bali) - Kader Partai Demokrat asal Bali, Tutik Kusumawardani menyatakan posisinya sebagai pengganti antar waktu (PAW) Jero Wacik tinggal menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Proses pelantikan PAW memerlukan salinan sah putusan hukuman terhadap Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Syaratnya adalah semua salinan dari hakim MA, jadi itu yang memerlukan proses," katanya di Singaraja, Bali, Kamis.

Menurut dia, kader Demokrat di Jakarta memberikan atensi terhadap keadaan tersebut. Dimana Bali kini kehilangan dua wakilnya yang terjerat kasus hukum.

"Mekanismenya adalah surat putusan inkrah terkait hukuman terhadap Bapak Jero Wacik akan dilaporkan kepada presiden dan oleh presiden akan dibuatkan surat keputusan (SK).

Selanjutnya, kata dia, SK presiden tersebut dikirim ke DPR untuk dibuatkan acara pelantikan PAW dan rapat pleno.

Tutik menambahkan, masyarakat luas sangat mengharapkan pelantikan PAW terlebih lagi, Bali kehilangan dua wakilnya di senayan karena tersangkut kasus hukum.

"Masyarakat sangat berharap segera (PAW) apalagi Pak Jero dan Pak Sudiartana punya konstituen banyak dan mereka (konstituen) mengadu ke saya," paparnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.

Hukuman Jero Wacik diperberat dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016