Jakarta (Antara Bali) - Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan
Kesehatan Universitas Indonesia memperkirakan kerugian ekonomi yang
harus ditanggung Indonesia selama 2006 hingga 2015 akibat penyakit
diabetes melitus mencapai Rp800 triliun.
Menurut siaran pers dari PKEKK yang diterima di Jakarta, Selasa, kerugian tersebut mencakup biaya pengobatan, kerugian ekonomi karena penderita kehilangan penghasilan selama sakit atau karena meninggal dunia pada usia sebelum rata-rata usia harapan hidup.
Tanpa upaya pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus agar penderita tidak mengalami komplikasi berat, kerugian ekonomi akan semakin tinggi.
Data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan bahwa klaim berobat untuk penyakit-penyakit yang berhubungan dengan komplikasi diabetes melitus mencapai 30 persen dari seluruh klaim, atau diperkirakan dari Rp20 Triliun pada 2016.
Penyakit diabetes melitus dibagi menjadi dua, yaitu tipe I yang berhubungan dengan keturunan atau bawaan dan tipe II yang diperoleh setelah dewasa karena faktor keluarga dan perilaku. Karena itu, diabetes melitus tipe II merupakan penyakit gangguan hormon insulin yang erat hubungannya dengan perilaku hidup sehat.
Di Indonesia, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa pada 2010 terdapat 6,9 juta orang penderita diabetes melitus. Diperkirakan jumlah penderita diabetes melitus akan mencapai 11,9 juta orang pada 2030 atau meningkat 72,46 persen dibandingkan 2010.
Data Federasi Diabetes Internasional (IDF) menunjukkan terdapat 415 juta orang di dunia yang menderita diabetes melitus pada 2015, dan diperkirakan akan mencapai 642 juta orang pada 2040.
Penderita diabetes melitus tidak memiliki hormon insulin yang cukup dalam tubuhnya sehingga gula yang dikonsumsi tidak cukup diubah menjadi glikogen yang disimpan sebagai energi cadangan.
Di dalam tubuh manusia, karbohidrat yang dimakan akan segera diubah menjadi gula atau glukosa di dalam darah. Jika hormon insulin cukup, kadar gula darah dipertahankan pada rentang 70-130 mg/dl ketika puasa.
Dalam dua jam setelah makan, kadar gula dapat meningkat hingga 160 mg/dl dan masih dikategorikan normal. Namun apabila insulin berkurang, maka kadar gula akan meningkat, bisa mencapai di atas 600 mg/dl.
Semakin tinggi kadar gula darah dan semakin lama kadar gula tidak normal, maka akan semakin tinggi pula potensi komplikasi. Komplikasi penyakit diabetes melitus mencakup gangguan atau serangan jantung, kelumpuhan, impotensi, kebutaan, gagal ginjal, gangren, dan sebagainya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Menurut siaran pers dari PKEKK yang diterima di Jakarta, Selasa, kerugian tersebut mencakup biaya pengobatan, kerugian ekonomi karena penderita kehilangan penghasilan selama sakit atau karena meninggal dunia pada usia sebelum rata-rata usia harapan hidup.
Tanpa upaya pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus agar penderita tidak mengalami komplikasi berat, kerugian ekonomi akan semakin tinggi.
Data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan bahwa klaim berobat untuk penyakit-penyakit yang berhubungan dengan komplikasi diabetes melitus mencapai 30 persen dari seluruh klaim, atau diperkirakan dari Rp20 Triliun pada 2016.
Penyakit diabetes melitus dibagi menjadi dua, yaitu tipe I yang berhubungan dengan keturunan atau bawaan dan tipe II yang diperoleh setelah dewasa karena faktor keluarga dan perilaku. Karena itu, diabetes melitus tipe II merupakan penyakit gangguan hormon insulin yang erat hubungannya dengan perilaku hidup sehat.
Di Indonesia, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa pada 2010 terdapat 6,9 juta orang penderita diabetes melitus. Diperkirakan jumlah penderita diabetes melitus akan mencapai 11,9 juta orang pada 2030 atau meningkat 72,46 persen dibandingkan 2010.
Data Federasi Diabetes Internasional (IDF) menunjukkan terdapat 415 juta orang di dunia yang menderita diabetes melitus pada 2015, dan diperkirakan akan mencapai 642 juta orang pada 2040.
Penderita diabetes melitus tidak memiliki hormon insulin yang cukup dalam tubuhnya sehingga gula yang dikonsumsi tidak cukup diubah menjadi glikogen yang disimpan sebagai energi cadangan.
Di dalam tubuh manusia, karbohidrat yang dimakan akan segera diubah menjadi gula atau glukosa di dalam darah. Jika hormon insulin cukup, kadar gula darah dipertahankan pada rentang 70-130 mg/dl ketika puasa.
Dalam dua jam setelah makan, kadar gula dapat meningkat hingga 160 mg/dl dan masih dikategorikan normal. Namun apabila insulin berkurang, maka kadar gula akan meningkat, bisa mencapai di atas 600 mg/dl.
Semakin tinggi kadar gula darah dan semakin lama kadar gula tidak normal, maka akan semakin tinggi pula potensi komplikasi. Komplikasi penyakit diabetes melitus mencakup gangguan atau serangan jantung, kelumpuhan, impotensi, kebutaan, gagal ginjal, gangren, dan sebagainya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016