Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Negeri Denpasar, Bali, belum mengeksekusi Dirut PT Sembilan Pilar I Made Wirata terpidana kasus penggelapan bahan bakar bersubsidi setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan melakukan eksekusi terpidana setelah keluar hasil perhitungan dari Pertamina untuk jumlah total volume bahan bakar yang ada di dalam enam truk yang berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dirampas untuk negara," kata Kepala Kejari Denpasar, Erna Normawati di Denpasar, Jumat.

Dalam upaya itu, kejaksaan sudah membuat surat ke Pertamina agar membantu menghitung jumlah volume bahan bakar minyak yang ada di dalam truk itu.

Namun, Pertamina mengalami kendala dalam mengukur jumlah volume BBM yang ada dalam enam truk itu karena harus menuangkannya dahulu bahan bakar yang ada di dalam tanki truk ke dalam satu alat ukur yang selanjutnya dihitung total bahan bakar yang ada.

"Kami harus menghitung dengan pasti jumlah BBM bersubsidi dalam truk tangki tersebut karena MA memerintahkan barang bukti disita untuk negara yang harus dilelang dan uangnya masuk kas negara," ujar mantan Aspidsus Kejati Bali itu.

Setelah Pertamina memastikan total volume BBM bersubsidi itu, barulah Kejaksaan mengeksekusi terpidana, bahan bakar minyak dan barang bukti enam truk yang dirampas untuk negara itu.

Erna mengakui, dalam putusan kasasi MA memerintahkan untuk mengeksekusi 38.400 ton solar dan minyak MFO yang terdapat di dalam enam truk tanki milik PT Sembilan Pilar.

Namun, untuk memastikan volume bahan bakar itu tidak berkurang saat Kejaksaan menitipkan enam truk berisi BBM bersubsidi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar, maka dilakukan pengukuran ulang yang dibantuk pihak Pertamina.

Selain itu, Kejari juga akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka enam truk itu agar tidak ada yang diubah saat hendak di eksekusi.

Dalam salinan putusan kasasi MA itu, Dirut PT Sembilan Pilar I Made Wirata akhirnya dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman selama tiga tahun dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016