Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi polisi dari Polresta Denpasar, Bali Zulhadi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menyudutkan terdakwa David James Taylor (34) warga negara Inggris yang diduga membunuh anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa (53).
"Terdakwa sempat memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol bir pada bagian kepala depan dan memukul menggunakan teropong atau teleskop yang saat itu dibawa korban," ujar Zulhadi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto itu.
Saksi yang juga selaku Kanit Jatanras Polresta Denpasar itu mengetahui kejadian tersebut secara jelas, saat kepolisian melakukan adegan rekontruksi pembunuhan korban yang dilakukan terdakwa David dan kekasihnya Sarah (terdakwa dalam berkas terpisah) di Pantai Kuta dini hari.
"Adegan rekontruksi itu dilakukan dini hari Pukul 04.00 Wita, karena kejadian pembunuhan korban Aipda Wayan Sudarsa dilakukan pada dini hari juga," ujar Zulhadi singkat.
Pihaknya mengaku, dalam adegan rekontruksi pembunuhan polisi itu memperlihatkan 68 adegan penganiayaan terdakwa terhadap korban hingga menyebabkan Wayan Sudarsa meregang nyawa.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan terdakwa dalam rekontruksi menyatakan korban yang terlebih dahulu mendorong terdakwa David hingga tersungkur di atas pasir pantai, sehingga terjadi adegan pergulatan antara korban dan terdakwa hingga terjadi pemukulan.
Posisi saat pergulatan dan pemukulan terjadi, dimana korban menindih terdakwa, setelah itu Sarah menarik korban untuk melerai perkelahian itu.
Namun, saat Sarah melerai kekasihnya dengan korban, justru Sarah diseret oleh korban sejauh enam meter. "Melihat kekasihnya diperlakukan seperti itu, David kembali memukul korban hingga tersungkur di atas tanah," ujarnya lagi.
Setelah itu, terdakwa David memerintahkan Sarah untuk memotong sejumlah identitas diri korban (KTP, kartu anggota) dengan menggunakan gunting untuk menghilangkan jejak penganiayaan berat itu.
Hal berbeda ditanyakan Penasihat hukum terdakwa Haposan Sihombing yang diberikan kesempatan untuk bertanya oleh majelis hakim, pihaknya menanyakan kepada saksi, apakah memang ada fasilitas polisi lalu lintas melakukan patroli di pantai dengan membawa teropong atau teleskop.
Saksi Zulhadi menjawab, hal itu tergantung pribadi masing-masing anggota polisi, namun dari korps Kepolisian tidak ada fasilitas teleskop untuk anggota lalu lintas.
Terdakwa David yang diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi, bahwa bukan dirinya yang memerintahkan Sarah untuk memotong identitas atau kartu nama anggota korban dengan menggunakan gunting, namun upaya menghilangan jejak itu atas inisiatif Sarah.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah) kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu, sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik Sarah.
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David.
Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.
Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milikinya, namun tidak berhasil ditemukan.
Setelah itu, terdakwa justru mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.
Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Terdakwa sempat memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol bir pada bagian kepala depan dan memukul menggunakan teropong atau teleskop yang saat itu dibawa korban," ujar Zulhadi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto itu.
Saksi yang juga selaku Kanit Jatanras Polresta Denpasar itu mengetahui kejadian tersebut secara jelas, saat kepolisian melakukan adegan rekontruksi pembunuhan korban yang dilakukan terdakwa David dan kekasihnya Sarah (terdakwa dalam berkas terpisah) di Pantai Kuta dini hari.
"Adegan rekontruksi itu dilakukan dini hari Pukul 04.00 Wita, karena kejadian pembunuhan korban Aipda Wayan Sudarsa dilakukan pada dini hari juga," ujar Zulhadi singkat.
Pihaknya mengaku, dalam adegan rekontruksi pembunuhan polisi itu memperlihatkan 68 adegan penganiayaan terdakwa terhadap korban hingga menyebabkan Wayan Sudarsa meregang nyawa.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan terdakwa dalam rekontruksi menyatakan korban yang terlebih dahulu mendorong terdakwa David hingga tersungkur di atas pasir pantai, sehingga terjadi adegan pergulatan antara korban dan terdakwa hingga terjadi pemukulan.
Posisi saat pergulatan dan pemukulan terjadi, dimana korban menindih terdakwa, setelah itu Sarah menarik korban untuk melerai perkelahian itu.
Namun, saat Sarah melerai kekasihnya dengan korban, justru Sarah diseret oleh korban sejauh enam meter. "Melihat kekasihnya diperlakukan seperti itu, David kembali memukul korban hingga tersungkur di atas tanah," ujarnya lagi.
Setelah itu, terdakwa David memerintahkan Sarah untuk memotong sejumlah identitas diri korban (KTP, kartu anggota) dengan menggunakan gunting untuk menghilangkan jejak penganiayaan berat itu.
Hal berbeda ditanyakan Penasihat hukum terdakwa Haposan Sihombing yang diberikan kesempatan untuk bertanya oleh majelis hakim, pihaknya menanyakan kepada saksi, apakah memang ada fasilitas polisi lalu lintas melakukan patroli di pantai dengan membawa teropong atau teleskop.
Saksi Zulhadi menjawab, hal itu tergantung pribadi masing-masing anggota polisi, namun dari korps Kepolisian tidak ada fasilitas teleskop untuk anggota lalu lintas.
Terdakwa David yang diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi, bahwa bukan dirinya yang memerintahkan Sarah untuk memotong identitas atau kartu nama anggota korban dengan menggunakan gunting, namun upaya menghilangan jejak itu atas inisiatif Sarah.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah) kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasinya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu, sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik Sarah.
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David.
Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.
Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milikinya, namun tidak berhasil ditemukan.
Setelah itu, terdakwa justru mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.
Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016