Singaraja (Antara Bali) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap pemakai narkoba jenis sabu-sabu atas nama Ketut Santika alias Gading (52) warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng bagian barat.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan dikediamannya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Bali, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dalam penangkapan pelaku seperti satu paket plastik berisi sabu-sabu seberat 0,12 gram dan satu buah bong.

Adnyana TJ menambahkan, penangkapan Gading tidak ada kaitannya dengan jaringan pengedar narkoba yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap pihak Kepolisian di daerah itu.

Ia menyatakan, berdasarkan catatan pihak Kepolisian, terdapat sepuluh pelaku narkoba yang sudah ditangkap pihak Kepolisian dalam kurun wakti sebulan ini.

"Ini tidak ada kaitannya dengan pelaku-pelaku sebelumnya, ini memang murni dari informasi masyarakat. Kasusnya masih kami kembangkan, dari mana pelaku mendapatkan barang ini, dan ini juga masih kami dalami keterangan dari pelaku," ungkap mantan Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang ini.

Kedepan, ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi peredaran Narkoba. "Kami himbau masyarakat, jika menemukan ada pesta Narkoba segera melapor ke kami, dan kami jamin kerahasiaan pelapor," tegas.

Akibat perbuatannya ini, kini Gading dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kini, Gading masih mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Buleleng. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016