Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia Provinsi Bali memiliki aplikasi yang menampilkan tempat penukaran valuta asing atau "moneychanger" berizin untuk memberikan arahan bagi wisatawan dalam menukarkan mata uang asing menjadi Rupiah atau sebaliknya pada tempat yang legal.

"Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat atau wisatawan untuk mendapatkan informasi tempat penukaran mata uang asing bukan bank yang berizin dari Bank Indonesia," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Causa Iman Karana di Denpasar, Sabtu.

Menurut dia, aplikasi berbasis GPS atau "global positioning system" dengan laman www.balimoneychanger.com tersebut menampilkan nama-nama kegiatan usaha penukaran mata uang asing (KUPVA) bukan bank berizin lengkap dengan alamat serta nomor kontak.

Ia mengajak masyarakat atau wisawatan mancanegara untuk menukarkan mata uang asing pada KUPVA berizin tersebut agar terhindar dari praktik ilegal.

Pada laman dalam jaringan itu, BI juga memberikan kesempatan kepada pengunjung untuk memberikan tanggapan apabila memiliki pengalaman saat menukarkan uang di Bali dengan menyebutkan nama dan alamat surat elektronik atau e-mail.

"Ini merupakan versi awal nanti akan ada penyempurnaan dan tambahan konten sesuai kebutuhan," katanya.

Selain membuat aplikasi tempat KUPVA bukan bank berizin, bank sentral itu juga menyebar spanduk berukuran besar di lokasi tujuan wisata seperti di Jalan Kerobokan dan Jalan Raya Kuta yang berisi ajakan menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri.

BI menyebutkan bahwa sampai Agustus 2016, tercatat jumlah kantor Kupva bukan bank berizin di Bali mencapai 659 kantor.

Jumlah itu terdiri dari 139 kantor pusat dan 520 kantor cabang.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 48 kantor dibandingkan akhir tahun 2015 dengan masing-masing peningkatan sebanyak tujuh kantor pusat dan 41 kantor cabang.

Bank Indonesia mencatat jumlah Kupva bukan bank berizin atau "money changer" mengalami pertumbuhan signifikan terutama di sejumlah hotel yang saat ini mencapai 85 kantor cabang.

Implementasi kewajiban penggunaan Rupiah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang mendorong peningkatan transaksi penukaran valas di Pulau Dewata khususnya yang dilakukan di sejumlah hotel yang bekerja sama dengan penyelenggara Kupva bukan bank berizin.

Bahkan dalam Kajian Ekonomi dan Regional disebutkan ada salah satu kantor cabang yang berlokasi di salah satu hotel di Bali hingga Juli 2016 transaksinya mencapai Rp114 miliar atau melonjak 1676 persen dibandingkan transaksi sebelumnya mencapai Rp6,46 miliar.

Berdasarkan jenis mata uang, transaksi jual beli valas di Pulau Dewata didominasi lima mata uang asing yakni dolar AS sebesar 41,3 persen, dolar Australia (29,2), Euro (12,1), Yen (6,9) dan dolar Singapura (3,8). (DWA)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016