Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar sidang tindakan pidana ringan melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat kepada 11 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sidang tindakan pidana ringan (tipiring) dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Wayan Kawisada SH.MH didampingi Jaksa Yudi Purwanto menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100.000 kepada 11 orang pelanggar KTR, Kamis.

Pada sidang tersebut masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp100.000 atau hukuman subsider tiga hari kurungan.

Ahmad Widad seorang penjual "kere" (anyaman bambu) harus diamankan Satpol PP Kota Denpasar karena melanggar KTR serta tidak dilengkapi surat kependudukan.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Denpasar Gede Sudana mengatakan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang KTR.

Untuk menegakkan Perda tersebut, kata Sudana, maka atas arahan Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang tipiring.

Langkah pengawasan tersebut, kata dia, dilakukan agar masyarakat tidak merokok sembarangan tempat. Selain itu sidang ini juga untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat serta mengantisipasi perokok pemula.

Sudana menambahkan, sidang tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka. Guna menyosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sudana lebih lanjut mengatakan warga masyarakat merespon baik tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagian besar masyarakat sudah paham dan mendisiplinkan diri untuk tidak merokok di areal publik.

"Hanya sebagian kecil saja yang masih bandel, namun itulah tujuan kami untuk terus mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok ini. Untuk masyarakat Kota Denpasar, mari terus kita dukung penerapan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang KTR. Agar ke depannya, areal publik bisa menjadi kawasan yang nyaman untuk digunakan seluruh lapisan masyarakat," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016