Denpasar (Antara Bali) - Ratusan sopir angkutan berbasis aplikasi "online" melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Bali menuntut agar gubernur mencabut Surat Keputusan tentang Larangan Taksi "Online" beroperasi di Pulau Dewata, Rabu.

Para demonstran tersebut adalah sopir Grab, Uber dan Go-Car, sembari meneriakan yel-yel berkumpul di halaman gedung DPRD setempat, dan kemudian digiring oleh petugas untuk duduk di wantilan DPRD tersebut.

"Kami tidak merampok. Kami kerja halal dan bekerja sesuai prosedur, ada aturannya, tidak main serobot. Lihat sopir pangkala. Lucunya ikut melibatkan aparat desa adat, sejak kapan `pecalang` ikut merazia kendaraan. Inikah penegakan hukum. Polisi harus bertindak dan adil," kata Koordinator Aksi Demo Sopir Taksi Online Wayan Suata, di Renon Denpasar, Bali.

Ia menyayangkan Gubernur Bali mengeluarkan SK tersebut, seolah-olah pihaknya seperti perampok. Semestinya pemerintah harus bersikap adil dan tidak alergi terhadap perubahan, bahkan perkembangan kemajuan teknologi.

"Kami ingin mendapatkan keadilan dari pemerintah. Kami sudah bekerja secara halal, tapi pemerintah justru tidak melindungi warga masyarakatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah provinsi melalui dinas perhubungan setempat bisa saja melarang (memblokir) angkutan yang menggunakan aplikasi "online" di Bali.

"Kalau kebijakan tentang transportasi itu oleh Kemenhub maupun dinas perhubungan provinsi, tetapi kalau aplikasi `online` itu independen. Tergantung diberikan apa tidak izinnya oleh dinas perhubungan setempat," katanya.

Ia mengatakan kalau Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali tidak memberikan izin aplikasi angkutan "online" (berjaringan) baik, GrabCar, Uber, dan GoCar, maka berhak untuk memblokir. Karena aturannya, jika di Pemprov Bali tidak memberikan izin terkait keberadaan aplikasi angkutan berjaringan, maka hal itu tidak bisa jalan dan beroperasi.

"Kalau daerah memang tidak ada izin untuk aplikasi angkutan `online`, maka aplikasi di daerah tersebut tidak boleh berjalan atau beroperasi," ucapnya.

Rudiantara menegaskan jika teknologi atau aplikasi angkutan itu adalah independen sehingga kalau izin tidak diberikan oleh pemprov maupun Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali kepada siapa pun baik itu Grab, Uber, Go-Car maupun melalui koperasi serta lainnya, maka secara otomatis aplikasi angkutan "online" itu tidak boleh beroperasi di Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016