Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana harus mengeluarkan tambahan anggaran setiap tahun, untuk membiayai struktur baru Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan, penyesuaian OPD seperti amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, membutuhkan anggaran tambahan untuk biaya pegawai sebesar Rp2,3 miliar.
"Untuk strukturnya, kami sudah melakukan pembahasan dengan DPRD. Dalam pembahasan tersebut, kami akan pertahankan usulan struktur yang baru karena sudah melalui kajian," katanya.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah akan berubah menjadi tiga badan, sepuluh dinas dan lima kecamatan.
Menurutnya, salah satu yang akan akan dirubah adalah Dinas Pendapatan yang akan menjadi Badan Pendapatan, dengan pertimbangan agar penerimaan PAD dari instansi ini lebih maksimal.
"Khusus untuk Kepala Badan Pendapatan, akan kami lakukan lelang jabatan. Siapa yang memiliki visi dan kesanggupan menaikkan PAD, orang itu yang akan menjabat sebagai kepala badan," katanya.
Ia mengatakan, birokrasi pemerintahan saat ini harus dikelola dengan semi profesional seperti perusahaan swasta, agar pegawai yang menempati kursi pimpinan benar-benar figur yang mampu melaksanakan tugas.
"Tentu golongan kepangkatan akan tetap menjadi syarat karena itu aturan birokrasi pemerintah. Kami yakin, diantara pegawai yang golongan kepangkatannya sama, pasti ada yang memiliki kelebihan dalam hal kinerja," katanya.
Selain struktur yang baru, ia mengatakan, dari legislatif ada usulan untuk menghitung pemberian uang tunjangan jabatan berdasarkan beban kerja.
Ia menilai, usulan tersebut hal yang positif karena akan memberikan rasa keadilan bagi masing-masing pejabat.
"Masing-masing pejabat memiliki beban kerja yang berbeda. Sudah sepantasnya, pejabat dengan beban kerja yang berat juga mendapatkan tunjangan lebih banyak dibandingkan yang lainnya," katanya.
Dari release yang dibagikan Kepala Bagian Humas Dan Protokol Jembrana I Made Budiarta, jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak akan mengalami perubahan tetap 27 instansi, hanya di OPD yang baru tidak ada lagi status kantor yang di OPD sebelumnya ada enam.
Sekkab Jembrana I Gede Gunadnya mengatakan, penerapan OPD yang baru ini diharapkan bisa dimulai bulan Januari 2017.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan, penyesuaian OPD seperti amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, membutuhkan anggaran tambahan untuk biaya pegawai sebesar Rp2,3 miliar.
"Untuk strukturnya, kami sudah melakukan pembahasan dengan DPRD. Dalam pembahasan tersebut, kami akan pertahankan usulan struktur yang baru karena sudah melalui kajian," katanya.
Sementara Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah akan berubah menjadi tiga badan, sepuluh dinas dan lima kecamatan.
Menurutnya, salah satu yang akan akan dirubah adalah Dinas Pendapatan yang akan menjadi Badan Pendapatan, dengan pertimbangan agar penerimaan PAD dari instansi ini lebih maksimal.
"Khusus untuk Kepala Badan Pendapatan, akan kami lakukan lelang jabatan. Siapa yang memiliki visi dan kesanggupan menaikkan PAD, orang itu yang akan menjabat sebagai kepala badan," katanya.
Ia mengatakan, birokrasi pemerintahan saat ini harus dikelola dengan semi profesional seperti perusahaan swasta, agar pegawai yang menempati kursi pimpinan benar-benar figur yang mampu melaksanakan tugas.
"Tentu golongan kepangkatan akan tetap menjadi syarat karena itu aturan birokrasi pemerintah. Kami yakin, diantara pegawai yang golongan kepangkatannya sama, pasti ada yang memiliki kelebihan dalam hal kinerja," katanya.
Selain struktur yang baru, ia mengatakan, dari legislatif ada usulan untuk menghitung pemberian uang tunjangan jabatan berdasarkan beban kerja.
Ia menilai, usulan tersebut hal yang positif karena akan memberikan rasa keadilan bagi masing-masing pejabat.
"Masing-masing pejabat memiliki beban kerja yang berbeda. Sudah sepantasnya, pejabat dengan beban kerja yang berat juga mendapatkan tunjangan lebih banyak dibandingkan yang lainnya," katanya.
Dari release yang dibagikan Kepala Bagian Humas Dan Protokol Jembrana I Made Budiarta, jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak akan mengalami perubahan tetap 27 instansi, hanya di OPD yang baru tidak ada lagi status kantor yang di OPD sebelumnya ada enam.
Sekkab Jembrana I Gede Gunadnya mengatakan, penerapan OPD yang baru ini diharapkan bisa dimulai bulan Januari 2017.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016