Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana menghentikan proyek perumahan rakyat di Desa Perancak, karena dianggap belum memiliki izin.
Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi, yang mendatangi lokasi proyek perumahan tersebut, Senin, hanya ditemui pekerja karena pengelola sedang tidak ada di lokasi.
Dari pekerja tersebut diperoleh keterangan, proyek perumahan yang sedang dalam proses perataan lahan tersebut sempat dihentikan selama empat hari, namun ia tidak tahu penyebabnya.
"Kami tanyakan izinnya dijawab tidak tahu. Namun dari koordinasi dengan Camat Jembrana dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, proyek ini belum memiliki izin maupun memberikan permakluman," kata Rai Budi.
Ia mengatakan, selain masalah izin, lokasi proyek perumahan yang dekat dengan bantaran sungai juga harus dikaji, karena ada aturan terkait jarak bantaran sungai dengan pemukiman.
Selain proyek perumahan rakyat, Satpol PP juga menghentikan pembangunan villa yang dilakukan pihak swasta di Desa Perancak, meskipun sudah memiliki Izin Prinsip dan HO.
"Dua izin tersebut memang sudah dimiliki pengelola, tapi mereka belum memiliki IMB sehingga kami hentikan dulu pembangunannya," katanya.
Camat Jembrana Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan, pihaknya hanya mendengar akan ada pembangunan ratusan unit rumah di Desa Perancak, namun secara resmi belum mendapatkan pemberitahuan dari pengembang.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Jembrana I Komang Suparta yang mengatakan, meskipun baru melakukan perataan lahan, seharusnya pengelola sudah memiliki izin prinsip.
"Sampai sekarang kami belum menerima pengajuan izin apapun dari pengelola proyek perumahan tersebut. Seharusnya sebelum memulai pengerjaan, izinnya diurus dulu," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi, yang mendatangi lokasi proyek perumahan tersebut, Senin, hanya ditemui pekerja karena pengelola sedang tidak ada di lokasi.
Dari pekerja tersebut diperoleh keterangan, proyek perumahan yang sedang dalam proses perataan lahan tersebut sempat dihentikan selama empat hari, namun ia tidak tahu penyebabnya.
"Kami tanyakan izinnya dijawab tidak tahu. Namun dari koordinasi dengan Camat Jembrana dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, proyek ini belum memiliki izin maupun memberikan permakluman," kata Rai Budi.
Ia mengatakan, selain masalah izin, lokasi proyek perumahan yang dekat dengan bantaran sungai juga harus dikaji, karena ada aturan terkait jarak bantaran sungai dengan pemukiman.
Selain proyek perumahan rakyat, Satpol PP juga menghentikan pembangunan villa yang dilakukan pihak swasta di Desa Perancak, meskipun sudah memiliki Izin Prinsip dan HO.
"Dua izin tersebut memang sudah dimiliki pengelola, tapi mereka belum memiliki IMB sehingga kami hentikan dulu pembangunannya," katanya.
Camat Jembrana Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan, pihaknya hanya mendengar akan ada pembangunan ratusan unit rumah di Desa Perancak, namun secara resmi belum mendapatkan pemberitahuan dari pengembang.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Jembrana I Komang Suparta yang mengatakan, meskipun baru melakukan perataan lahan, seharusnya pengelola sudah memiliki izin prinsip.
"Sampai sekarang kami belum menerima pengajuan izin apapun dari pengelola proyek perumahan tersebut. Seharusnya sebelum memulai pengerjaan, izinnya diurus dulu," katanya.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016