Denpasar (Antara Bali) - Via Permata Sari (23), teman dekat gitaris Band Geisha Roby Satria yang divonis enam bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika, baru melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera direhabilitasi.

"Via Permata Sari tadi siang datang ke Kejaksaan untuk menjalani putusan hakim selama enam bulan rehabilitasi di Yayasan Anargiya, Sanur, Denpasar Selatan. Kemudian, setelah menerima laopran ini pada hari ini juga kami eksekusi putusan hakim itu," kata Kasipidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung di Denpasar, Kamis.

Ia juga mengatakan, tiga teman Via Permata Sari yakni Ariadya Oktavianus (26), Crhistian Halim (25) dan Willy Saputra (29) yang juga divonis hukuman yang sama telah terlebih dahulu menjalani rehabilitasi.

"Walau pun dia menjalani eksekusi, Via masih tetap melapor keberadaannya kepada jaksa eksekutornya," ujarnya.

Ketut Maha Agung kembali menegaskan, Via Permata Sari baru dieksekusi Kejaksaan karena sebelumnya terpidana (Via) sedang sakit, sehingga tidak dapat menjalani hukuman rehabilitasi selama enam bulan tersebut.

"Alasan sakit tersebut telah disertai dengan keterangan dokter dan yang paling penting saat ini Via telah datang dan siap menjalani rehabilitasinya," ujar Maha Agung.

Sebelumnnya, empat temannya terdakwa Via Permata Suci , Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra diberi hukuman rehabilitasi selama enam bulan di Yayasan Anargiya, Sanur, Denpasar Selatan seperti Roby Satria oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.

Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada empat terdakwa teman Gitaris Band Geisha itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa empat terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016