Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan tindakan pidana ringan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) sebagai upaya menegakkan perda. Dalam melakukan tindakan tersebut kami melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan tindakan pidana ringan itu dilakukan setiap pekan. Kali ini ada sebanyak 12 pelanggar, di antaranya tujuh orang mahasiswa yang melanggar karena merokok di sembarang tempat.
"Bagi pelanggar dikenakan denda dengan keputusan hakim M. Djalid didenda Rp100 ribu per orang karena melanggar perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Ia mengatakan ke depan pihaknya akan memberikan pendidikan pada masyarakat kalau merokok agar pada tempat yang telah disediakan. Tipiring yang dilaksanakan sekarang ini selain pelanggar bagi perokok sembarangan pihaknya juga menindak pembuang limbah sembarangan yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Alit Wiradana menyampaikan penindakan terhadap pembuang limbah sembarangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran limbah di kawasan Desa Padangsambian.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, kelurahan telah melakukan penertiban terhadap pelanggar yang membuang limbah tahu ke sungai. Dari penertiban tersebut terbukti kami temukan adanya pencemaran limbah tahu ke sungai," ujarnya.
Dengan adanya bukti dan saksi terhadap pelanggaran pembuangan limbah ke sungai, maka diajukan dalam sidang tipiring tersebut.
"Tindakan tegas bagi pelanggar perda di Kota Denpasar diharapkan sebagai pembelajaran dan mendidik masyarakat agar taat terhadap aturan yang ada," ucapnya.
Untuk itu, kata dia, setiap pelaksanaan tipiring dilaksanakan di lapangan terbuka agar masyarakat melihat langsung terhadap tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelanggar perda.
Disamping itu untuk menggugah masyarakat turut menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga Kota Denpasar menjadi kota nyaman dan aman bagi semua masyarakat.
Alit Wiradana juga menyampaikan agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk mengawasi bagi pelanggar peraturan yang ada dan segera melaporkan bila hal tersebut terjadi.
"Pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah saja, melainkan lebih efektif terlibatnya peran masyarakat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) sebagai upaya menegakkan perda. Dalam melakukan tindakan tersebut kami melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan tindakan pidana ringan itu dilakukan setiap pekan. Kali ini ada sebanyak 12 pelanggar, di antaranya tujuh orang mahasiswa yang melanggar karena merokok di sembarang tempat.
"Bagi pelanggar dikenakan denda dengan keputusan hakim M. Djalid didenda Rp100 ribu per orang karena melanggar perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Ia mengatakan ke depan pihaknya akan memberikan pendidikan pada masyarakat kalau merokok agar pada tempat yang telah disediakan. Tipiring yang dilaksanakan sekarang ini selain pelanggar bagi perokok sembarangan pihaknya juga menindak pembuang limbah sembarangan yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Alit Wiradana menyampaikan penindakan terhadap pembuang limbah sembarangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya pencemaran limbah di kawasan Desa Padangsambian.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, kelurahan telah melakukan penertiban terhadap pelanggar yang membuang limbah tahu ke sungai. Dari penertiban tersebut terbukti kami temukan adanya pencemaran limbah tahu ke sungai," ujarnya.
Dengan adanya bukti dan saksi terhadap pelanggaran pembuangan limbah ke sungai, maka diajukan dalam sidang tipiring tersebut.
"Tindakan tegas bagi pelanggar perda di Kota Denpasar diharapkan sebagai pembelajaran dan mendidik masyarakat agar taat terhadap aturan yang ada," ucapnya.
Untuk itu, kata dia, setiap pelaksanaan tipiring dilaksanakan di lapangan terbuka agar masyarakat melihat langsung terhadap tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar terhadap pelanggar perda.
Disamping itu untuk menggugah masyarakat turut menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga Kota Denpasar menjadi kota nyaman dan aman bagi semua masyarakat.
Alit Wiradana juga menyampaikan agar masyarakat terus membantu pemerintah untuk mengawasi bagi pelanggar peraturan yang ada dan segera melaporkan bila hal tersebut terjadi.
"Pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah saja, melainkan lebih efektif terlibatnya peran masyarakat," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016