Kuta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengusulkan adanya payung hukum atau undang-undang yang mengatur adanya satuan tugas keamanan perbatasan agar ada sinergi dari instansi berwenang.

"Bagaimana ini menjadi satu kesatuan agar menjadi `task force`, tetapi mungkin ada landasan yang menjadi dasar biar semua bergerak tidak sendiri, ini yang sedang diupayakan bersama," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie disela-sela pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi ASEAN di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Menurut dia, keamanan perbatasan selama ini dilakukan oleh sejumlah instansi dengan kewenangan masing-masing di antaranya untuk perbatasan wilayah laut seperti dari TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri termasuk Imigrasi.

Dia menjelaskan bahwa pencegahan masuknya imigran gelap baik pengungsi atau pencari suaka menjadi salah satu fokus dalam keamanan perbatasan karena dampak dari isu tersebut beragam di berbagai bidang.

Bidang itu di antaranya kelautan, pertambangan, penyalahgunaan izin tinggal, narkoba, terorisme, perdagangan dan penyelundupan manusia.

Indonesia, lanjut dia, memiliki empat perbatasan darat yakni di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan untuk wilayah laut memiliki cakupan yang lebih luas belum termasuk keamanan pulau terluar yang masih belum bisa diisi oleh Imigrasi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016