Jakarta (Antara Bali) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperkirakan bahwa uang tebusan yang didapat dari program amnesti pajak hanya sebesar Rp21 triliun dari keseluruhan periode yang berlangsung hingga 31 Maret 2017.

Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Senayan Jakarta Selatan, Rabu (7/9) malam, menyampaikan perkiraan Bank Indonesia bahwa uang tebusan amnesti pajak hanya akan mencapai Rp18 triliun pada 2016 dan akan ada tambahan Rp3 triliun pada 2017.

Angka tersebut jauh dari target yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak di mana menargetkan Rp165 triliun hingga 31 Maret 2017.

Selain itu Agus menyebutkan bahwa perkiraan dana repatriasi hanya akan berada di angka Rp180 triliun, jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun.

"Itu model baseline kita, dan itu angka konservatif berdasarkan apa yang tercapai sampai sekarang," kata Agus usai rapat kerja di DPR, Kamis dini hari.

Dia mengatakan BI mengasumsikan perkiraan tersebut melihat dari dana repatriasi yang baru mencapai Rp14,8 triliun dan uang tebusan Rp5,7 triliun di pekan pertama bulan September.

Dengan aliran dana repatriasi dari amnesti pajak tersebut Agus meyakini ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5,1 persen di tahun 2017 seperti yang disepakati dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi XI DPR dalam membahas asumsi makro RAPBN 2017. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016