Padang (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dianugerahi Doktor Kehormatan Honoris Causa (HC) yang ke delapan kalinya, yang kali ini dari Universitas Andalas Padang.
Penganugerahan Doktor Kehormatan bidang Hukum Pemerintahan Daerah tersebut dilaksanakan dalam rapat senat di Auditorium Unand, Padang, Senin. Pada kesempatan itu, Wapres didampingi Ibu Mufidah Jusuf Kalla.
Sebelumnya Wapres juga dianugerahi Doktor Honoris Causa dari Universitas Malaya Malaysia pada 2007, dan di tahun yang sama juga mendapat anugerah yang sama dari Universitas Soka, Jepang.
Pada 2011 mendapat gelar Doktor Kehormatan dari UPI Bandung dan dari Universitas Hasanuddin Makassar, serta Universitas Brawijaya Malang.
Setelah itu pada 2013 dianugerahi gelar yang sama dari Universitas Indonesia Depok dan pada 2015 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dasar anugerah gelar yang diberikan Universitas Andalas merupakan usul tiga tokoh promotor yaitu Prof Saldi Isra, Prof Todung Mulya Lubis, dan Prof Elwi Danil yang kesemuanya ahli hukum.
Jusuf Kalla mendapatkan gelar kehormatan itu, karena dinilai sukses dalam bidang usaha dan industri serta politik, termasuk keberhasilan menjadi Wakil Presiden dengan presiden yang berbeda.
Dalam bidang hukum JK berperan dalam Pembentukan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI.
Kemudian, JK dinilai sukses memediasi perdamaian di Aceh, Ambon, dan Poso, sehingga telah menjadi inspirasi banyak pemimpin dalam membina masyarakatnya untuk hidup damai, tak terkecuali di Sumbar.
Lalu, Perundingan Helsinki dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan yang keempat adalah membumikan Desentralisasi Asimetris demi Meneguhkan NKRI.
Selain itu masih banyak peranan JK yang dinilai menginspirasi banyak pemimpin nasional, seperti tanggap cepat penanggulangan bencana dan memajukan kepemudaan nasional. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Penganugerahan Doktor Kehormatan bidang Hukum Pemerintahan Daerah tersebut dilaksanakan dalam rapat senat di Auditorium Unand, Padang, Senin. Pada kesempatan itu, Wapres didampingi Ibu Mufidah Jusuf Kalla.
Sebelumnya Wapres juga dianugerahi Doktor Honoris Causa dari Universitas Malaya Malaysia pada 2007, dan di tahun yang sama juga mendapat anugerah yang sama dari Universitas Soka, Jepang.
Pada 2011 mendapat gelar Doktor Kehormatan dari UPI Bandung dan dari Universitas Hasanuddin Makassar, serta Universitas Brawijaya Malang.
Setelah itu pada 2013 dianugerahi gelar yang sama dari Universitas Indonesia Depok dan pada 2015 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Dasar anugerah gelar yang diberikan Universitas Andalas merupakan usul tiga tokoh promotor yaitu Prof Saldi Isra, Prof Todung Mulya Lubis, dan Prof Elwi Danil yang kesemuanya ahli hukum.
Jusuf Kalla mendapatkan gelar kehormatan itu, karena dinilai sukses dalam bidang usaha dan industri serta politik, termasuk keberhasilan menjadi Wakil Presiden dengan presiden yang berbeda.
Dalam bidang hukum JK berperan dalam Pembentukan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI.
Kemudian, JK dinilai sukses memediasi perdamaian di Aceh, Ambon, dan Poso, sehingga telah menjadi inspirasi banyak pemimpin dalam membina masyarakatnya untuk hidup damai, tak terkecuali di Sumbar.
Lalu, Perundingan Helsinki dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan yang keempat adalah membumikan Desentralisasi Asimetris demi Meneguhkan NKRI.
Selain itu masih banyak peranan JK yang dinilai menginspirasi banyak pemimpin nasional, seperti tanggap cepat penanggulangan bencana dan memajukan kepemudaan nasional. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016