Pekanbaru, Riau (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal
Tito Karnavian, menyebutkan, Singapura sudah membuat undang-undang yang
bisa mempidanakan warga negara Indonesia yang terlibat pembakaran hutan
dan lahan.
"Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestise bangsa Indonesia," katanya, di Pekanbaru, Selasa.
Riau dan Kalimantan Barat, dia menyebut, menjadi fokus utama dalam masalah ini. Riau lokasinya dekat dengan Singapura maka dia nilai rawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestise bangsa Indonesia," katanya, di Pekanbaru, Selasa.
Riau dan Kalimantan Barat, dia menyebut, menjadi fokus utama dalam masalah ini. Riau lokasinya dekat dengan Singapura maka dia nilai rawan.
Karnavian
mengatakan, Malaysia dan Singapura telah menawarkan bantuan untuk
menangani karhutla di Indonesia. Pada satu sisi menguntungkan, tapi pada
sisi lain merendahkan harga diri bangsa Indonesia, seolah-olah tidak
mampu menangani sendiri.
Pemerintah sudah menggelar koordinasi puncak mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di delapan provinsi yang potensial terjadi kebakaran hutan dan lahan secara serius. (WDY)
Pemerintah sudah menggelar koordinasi puncak mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di delapan provinsi yang potensial terjadi kebakaran hutan dan lahan secara serius. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016