Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak sepuluh orang perokok di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tindak dengan melakukan sidang tindakan pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Lapangan Puputan Badung, Kota Denpasar, Selasa.

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Angelky Handajani Day SH, MH didampingi panitera I Putu Darmana SH dan dua jaksa yakni KT Yulia Wirasningrum dan Agus Wahyu Pramana memutuskan setiap perokok di denda sebesar Rp100 ribu per orang.

Ia mengatakan para perokok yang melanggar aturan tersebut ditangkap di Lapangan Puputan Badung, Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.

Kesepuluh orang yang mengikuti sidang itu yakni Kadek Sriaba, Adi Kurniawan, Nyoman Riantara, Ketut Sujana, Kadek Yudis Sanjaya, Marcel, Nyoman Nanan, Jaya Heri Sujanta, AA Ketut Wardana, dan Suhaili.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Untuk menegakkan Perda itu, maka kami selalu melakukan penertiban terhadap pelanggar KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang tipiring seperti saat ini," katanya.

Ia mengatakan tindakan hukum tersebut dalam upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok di sembarangan tempat. Selain itu sidang ini untuk mengantisipasi adanya perokok pemula lagi.

Alit Wiradana mengatakan dalam sidang tersebut juga menyidang dua pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Namun kedua PKL atas nama Jonius Nani Lendai dan Leti tidak hadir dalam persidangan.

Sehingga barang bukti berupa rombong dagangannya akan dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, dan untuk sanksi akan ditentukan pada sidang selanjutnya.

"Sidang tersebt bertujuan agar warga Denpasar jera dan tidak merokok sembarangan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan sidang tipiring ini secara berkelanjutan," ujarnya.

Ia mengatakan untuk sidang tipiring selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan tempat yang berbeda.

Sementara seorang pelanggar Anak Agung Ketut Wardana dari Denpasar Barat mengaku baru pertama kali merokok langsung ditangkap Satpol PP Kota Denpasar dan langsung disidang tipiring dengan denda Rp100 ribu.

"Setiap harinya hanya suka ngemil tembakau, sedangkan untuk rokok yang diisap saat itu didapat dari temannya," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016