Denpasar (Antara Bali) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak kantor wilayah setempat untuk mengejar sejumlah aset milik warga negara asing di Pulau Dewata sehingga penerimaan amnesti pajak dapat optimal.

"Mereka (Kantor Pajak) harus bekerja keluar yaitu mendeteksi dan mencari sumber penghasilan pajak yang dikuasai dan dikerjakan swasta nasional dan asing. Dengan itu saja potensinya luar biasa besarnya," Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra ditemui dalam sosialisasi "Tax Amnesty" di Denpasar, Senin.

Menurut dia, baru dua aset milik asing yang memanfaatkan amnesti pajak itu padahal sedikitnya 100 ribu warga negara asing memiliki aset di Bali.

Alit mengungkapkan bahwa kepemilikan aset tersebut dimiliki dengan cara beragam di antaranya berkolaborasi dengan orang asing dan swasta nasional. Ada pula mengatasnamakan orang Bali atau "nominee" dan pihak swasta nasional.

"Kami harapkan jangan berburu di dalam `kebun binatang`, mau tembak gajah, tinggal cari mana kandang gajah," ucapnya dengan gaya bahasanya.

Dia menjelaskan bahwa data aset yang dimiliki oleh warga negara asing itu itu didapatkan dari banyaknya kemunculan vila, hotel, kafe, restoran dan bisnis lainnya di Bali, belum lagi termasuk aset yang muncul setelah adanya perkawinan campuran antara orang asing dengan orang Bali.

Untuk mencari itu, Alit meminta kepada Kantor Pajak untuk menelusuri data di kantor notaris.

"Informasi paling dekat itu di notaris dan notaris harus terbuka," ucapnya.

Pengejaran aset WNA di Bali yang bisa dikenakan pajak, lanjut dia, juga diharapkan untuk memberikan perlindungan kepada hak waris dan hak imunitas kepada waris adat di Pulau Dewata.

"Ini penting sekali karena banyak orang Bali yang mereka menggunakan untuk kegiatan upacara dan ini harus dilindungi pemerintah bersama Dirjen Pajak harus melindungi aset yang dilindungi orang Bali," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan DJP Kanwil Bali, Bambang Irawan menyatakan bahwa masalah penggunaan nama WNI dalam aset milik WNA menjadi perhatian semua negara.

Itu sebabnya, sebuah organisasi internasional akan bekerja sama pertukaran informasi terkait aset yang dimiliki di luar negeri yang mulai dilakukan tahun 2018.

"Untuk nominee sudah menjadi perhatian tahun 2015 tetapi terkait amnesti pajak ini kalaupun ada `nominee` yang tergerak hatinya, bisa (ikut `tax amnesty`) asal harus daftar dulu dapat NPWP. Ini sebenarnya `optional` (pilihan) akan diakui diorang lokal atau asing," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016