Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali meminta pemerintah pusat dapat mempercepat pengesahan nama-nama pendamping desa yang telah lulus seleksi agar bisa segera bertugas dalam mendampingi penyusunan rencana kerja pembangunan desa.

"Kami sudah dua kali mengajukan surat percepatan pengesahan tersebut, tetapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, di Denpasar, Rabu.

Lihadnyana mengemukakan, untuk seleksi pendamping desa dari Bali tahun ini, ada 153 orang yang lulus dan nama-namanya sudah diajukan ke Jakarta beberapa bulan lalu.

"Mereka itu nanti ada yang bertugas sebagai tenaga ahli di tingkat kabupaten, pendamping desa yang bertugas di kecamatan dan pendamping lokal desa yang bertanggung jawab di tingkat desa," ucapnya.

Menurut dia, jika pendamping desa sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat, barulah Pemprov Bali bisa menetapkan penugasannya ke masing-masing daerah.

"Peran mereka di masa-masa sekarang ini padahal sangat dibutuhkan karena dari Juli hingga September merupakan waktu untuk penyusunan rencana kerja pembangunan (RKP) desa," ucapnya.

Dari proses penyusunan RKP tersebut, lanjut Lihadnyana, barulah beranjak pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

"Masing-masing desa dapat menerima pendapatan dari berbagai sumber seperti dari pendapatan asli desa, dana transfer, alokasi dana desa (ADD), dan 10 persen hasil retribusi daerah," ucapnya.

Lihadnyana menambahkan, dengan adanya berbagai sumber pendapatan dari desa itu sesungguhnya dapat bermanfaat untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota serta dapat menyerap tenaga kerja dari desa supaya tidak lari ke kota.

Tahun ini, dana desa yang dialokasikan untuk Bali dari pemerintah pusat sebesar Rp416 miliar lebih yang diterima oleh 636 desa. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016