Jakarta (Antara Bali) - Menyusul pernyataan pihak manajemen Lion Air yang mengaku tidak mengenal dan mengakui keberadaan Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG), ketua serikat pekerja itu Eki Ardiansjah membantahnya.

"Pembentukan SP-APLG adalah hak berserikat para pilot yang dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi negara (UUD 1945 pasal 28) dan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," kata dia, di Gedung LBH Jakarta, Minggu.

Keberadaan SP-APLG, menurut dia, telah tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dengan no. 568.4/2529-HI/2016.

Perlu diketahui, dalam UU No. 21 Tahun 2000, pendirian serikat pekerja tidak membutuhkan persetujuan dari pihak manajemen/pemilik perusahaan.

Serikat pekerja hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan, yang mana hal ini, Eki mengatakan telah pula dilakukan oleh SP-APLG kepada pihak manajemen Lion Air melalui surat 3 Juni 2016.

"Oleh karena itu, pernyataan manajemen Lion Air bahwa pihaknya tidak pernah mengenal dan mengakui SP-APLG, bahkan lebih jauh lagi dengan mempersepsikan SP-APLG seolah-olah sebagai organisasi liar dan mencatut nama perusahaan, sungguh sangat mengheranjan sekaligus meresahkan," ujar Eki. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Arindra Meodia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016