Mangupura (Antara Bali) - Tim Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap Sigit Permana Putra (40), warga Tukad Yeh Dahi, Blok XVII, Desa Sangguhan, Kabupaten Tabanan, yang terlibat kasus penipuan tiga orang senilai Rp663.900.000.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana di Mangupura, Rabu, mengatakan, ketiga korban penipuan adalah Yeni dengan kerugian Rp579 juta, Deni Gunawan dengan kerugian Rp11,9 juta dan satu orang pemilik sebuah usaha dengan kerugian Rp73 juta.

"Sigit melakukan serangkaian penipuan pada tiga korban ini dengan modus untuk membuka usaha. Pelaku yang diketahui sebagai pemborong itu meminjam uang pada tiga korban untuk dijadikan modal yang bersangkutan untuk membuka usaha bangunan," ujarnya.

Sigit berjanji, setelah menerima uang dari para korban akan segera mengembalikannya, namun setelah sekian lama ditunggu uang tersebut tidak dikembalikan.

Para korban sebelum memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi sempat mencari pelaku, namun saat bertemu, pelaku selalu berbelit-belit.

Karena jengkel dengan sikap Sigit, Yeni mengancam melaporkan kasus ini ke polisi. Mertua pelaku yang ternyata bekerja sebagai teknisi di sebuah media ikut campur dan justru menyebutkan bahwa dirinya kenal dengan banyak pejabat kepolisian, termasuk Kapolda Bali.


"Saya tidak takut kalau mau melaporkan kasus ini ke polisi. Saya ini orang media. Saya kenal dengan semua pejabat di kepolisian, termasuk Kapolda," kata Yeni menirukan ucapan mertua pelaku.

Akhirnya, Yeni betul-betul melaporkan kasus itu ke polisi dan petugas menangkap Sigit.

Menurut Kapolsek, ternyata Sigit bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. Tahun 2010, ia juga pernah mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara karena kasus penipuan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011