Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta memita satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di daerah itu segera menutup dan menertibkan kafe remang-remang yang ada di Desa Blumbungan, Sibang dan Abiansemal, karena meresahkan maasyarakat setempat.

"Saya minta Kepala Satpol PP segera menutup kafe di Blumbungan, agar tidak disalahgunakan menjadi tempat prostitusi," ujar Bupati Giri Prasta pada Rapat Paripurna di DPRD Badung, Senin.

Ia menegaskan, apabila kafe-kafe di daerah itu ditemukan mempekerjakan wanta berasal dari daerah setempat atau memiliki KTP Badung, maka pemkab akan melakukan sidak dan memberikan pelatihan kepada para wanita setempat agar memiliki keterampilan lain.

"Jangan sampai ada lokasi yang menjajakan praktik prostitusi di Badung. Pemkab akan selalu memantau ini dan segera melakukan sosialisasi bersama," ujarnya.

Menurut dia, upaya ini dilakukan agar di Badung bebas dari peredaran narkoba dan obat terlarang maupun praktek prostitusi.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan BNK Badung dan mengajak aparatur sipil negara, anggota DPRD, pemuka agama dan adat, perbekel dan lurah dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut memerangi peredaran narkoba dan kegiatan asusila.

Selain itu, ia meminta para perbekel dan lurah termasuk kelian banjar untuk melakukan penertiban kafe dan tempat-tempat yang patut diduga menjadi tempat terjadinya peredaran narkoba maupun masalah sosial lainnya agar tidak berpotensi sebagai tempat penyebaran HIV/AIDS.

Sebelumnya, ada 15 kafe remang-remang sudah disegel Satpol PP Badung bersama instansi terkait, karena telah beroperasi sejak Tahun 2015.

Lokasi kafe remang-remang itu berlokasi di Desa Blumbungan, Sibang. Namun setelah disegel, dinilai masih ada kafe remang-remang tetap dibuka. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016