Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengancam akan mencoret peraturan daerah tentang air bawah tanah (ABT) kabupaten dan kota yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi.
"Kami akan mencoret peraturan yang bertentangan itu. Kan masih ada proses verifikasi di provinsi sebelum peraturan itu diundangkan," katanya di Denpasar, Jumat.
Seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, diingatkan bahwa pihaknya memiliki otoritas mencoret peraturan kabupaten/kota saat masuk proses verifikasi.
Gubernur Pastika menegaskan bahwa perda atau peraturan lainnya di tingkat kabupaten dan kota tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Hal itu disampaikan menanggapi Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang menetapkan tarif ABT jauh lebih rendah dari tarif ABT yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Sebagai perbandingan, tarif ABT provinsi yang dinaikkan 1.000 persen sebesar Rp75.000 per meter kubik (M3), sedangkan tarif ABT sesuai Perwali Denpasar hanya Rp20.520 per M3.
Menurut Mangku Pastika, komitmen menyelamatkan Bali dari ancaman kekeringan merupakan alasan utama pihaknya menaikkan tarif ABT hingga 1.000 persen atau sepuluh kali lipat dari sebelumnya tersebut.
"Industri harus efisien menggunakan air, bahkan industri harus melakukan daur ulang air limbah agar bisa digunakan lagi dan berhemat terhadap air bawah tanah," katanya.
Dicontohkan, Pemerintah Maladewa dan Hawaii saat ini sudah tidak mengizinkan pengambilan air bawah tanah dan mengharuskan untuk menggunakan air laut yang disuling.
"Kenaikan tarif ABT 1.000 persen tak semahal harga air yang harus dibayar saudara kita di Karangasem. Jika ABT kemahalan, hotel tinggal menaikkan tarif kamar 5-10 dolar AS. Menurut saya kenaikan tarif kamar sebesar itu tidak akan memberatkan wisatawan," katanya.
Hal itu hanya persoalan komitmen para pengusaha atau industri pariwisata dan lainnya untuk menyelamatkan Bali, tambahnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Kami akan mencoret peraturan yang bertentangan itu. Kan masih ada proses verifikasi di provinsi sebelum peraturan itu diundangkan," katanya di Denpasar, Jumat.
Seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, diingatkan bahwa pihaknya memiliki otoritas mencoret peraturan kabupaten/kota saat masuk proses verifikasi.
Gubernur Pastika menegaskan bahwa perda atau peraturan lainnya di tingkat kabupaten dan kota tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Hal itu disampaikan menanggapi Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang menetapkan tarif ABT jauh lebih rendah dari tarif ABT yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Sebagai perbandingan, tarif ABT provinsi yang dinaikkan 1.000 persen sebesar Rp75.000 per meter kubik (M3), sedangkan tarif ABT sesuai Perwali Denpasar hanya Rp20.520 per M3.
Menurut Mangku Pastika, komitmen menyelamatkan Bali dari ancaman kekeringan merupakan alasan utama pihaknya menaikkan tarif ABT hingga 1.000 persen atau sepuluh kali lipat dari sebelumnya tersebut.
"Industri harus efisien menggunakan air, bahkan industri harus melakukan daur ulang air limbah agar bisa digunakan lagi dan berhemat terhadap air bawah tanah," katanya.
Dicontohkan, Pemerintah Maladewa dan Hawaii saat ini sudah tidak mengizinkan pengambilan air bawah tanah dan mengharuskan untuk menggunakan air laut yang disuling.
"Kenaikan tarif ABT 1.000 persen tak semahal harga air yang harus dibayar saudara kita di Karangasem. Jika ABT kemahalan, hotel tinggal menaikkan tarif kamar 5-10 dolar AS. Menurut saya kenaikan tarif kamar sebesar itu tidak akan memberatkan wisatawan," katanya.
Hal itu hanya persoalan komitmen para pengusaha atau industri pariwisata dan lainnya untuk menyelamatkan Bali, tambahnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011