Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengusulkan perlu adanya upaya humanitarian intervention untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di perairan Filipina.
"Dalam hukum internasional dikenal doktrin Humanitarian Intervention yaitu militer negara asing atau pasukan yang diberikan mandat oleh PBB bisa saja masuk ke wilayah kedaulatan sebuah negara untuk menyelamatkan nyawa manusia dan menghindari terjadinya pembunuhan massal," katanya di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, Humanitarian Intervention bisa dijadikan preseden pembebasan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Untuk menghindari polemik, Charles memilih menggunakan terminologi operasi pembebasan ketimbang operasi militer karena dalam UU Filipina tidak mengizinkan militer asing untuk beroperasi di wilayah kedaulatannya.
"Namun saya rasa operasi pembebasan untuk menyelamatkan manusia tidak dilarang. Tidak bedanya dengan operasi-operasi penyelamatan yang melibatkan militer asing dalam hal bencana alam seperti longsor dan gempa bumi," ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai, operasi pembebasan terhadap sandera WNI harus segera dilakukan dan jangan sampai dibiarkan terlalu lama dan Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan tidak akan membayarkan uang tebusan.
Charles mengatakan, diketahui penculikan-penculikan ini bukan didasarkan oleh faktor ideologis tetapi semata-mata untuk mencari uang.
"Makin lama sandera ditahan oleh kelompok Abu Sayaf maka makin berbahaya pula nyawa para sandera," katanya.
Menurut dia, militer Filipina pasti sudah memiliki koordinat lokasi para sandera dan penyanderanya apalagi sudah ada komitmen bantuan dari Indonesia dan Malaysia. Selain itu dia menilai, sumber daya intelijen militer negara-negara di kawasan bisa dimaksimalkan saya yakin pembebasan sandera bukan hal yang mustahil dilakukan.
"TNI pun sudah berkali-kali menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk melakukan operasi pembebasan," ujarnya.
Dia menegaskan, Filipina sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penyanderaan, diwajibkan untuk melakukan segala upaya untuk memastikan pembebasan sandera, termasuk melalui upaya multilateral.
Komisi I DPR menurut dia, mendukung penuh upaya melakukan operasi pembebasan apapun itu bentuknya dan penyelamatan nyawa para sandera harus diutamakan di atas kepentingan politik apapun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Dalam hukum internasional dikenal doktrin Humanitarian Intervention yaitu militer negara asing atau pasukan yang diberikan mandat oleh PBB bisa saja masuk ke wilayah kedaulatan sebuah negara untuk menyelamatkan nyawa manusia dan menghindari terjadinya pembunuhan massal," katanya di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, Humanitarian Intervention bisa dijadikan preseden pembebasan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Untuk menghindari polemik, Charles memilih menggunakan terminologi operasi pembebasan ketimbang operasi militer karena dalam UU Filipina tidak mengizinkan militer asing untuk beroperasi di wilayah kedaulatannya.
"Namun saya rasa operasi pembebasan untuk menyelamatkan manusia tidak dilarang. Tidak bedanya dengan operasi-operasi penyelamatan yang melibatkan militer asing dalam hal bencana alam seperti longsor dan gempa bumi," ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai, operasi pembebasan terhadap sandera WNI harus segera dilakukan dan jangan sampai dibiarkan terlalu lama dan Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan tidak akan membayarkan uang tebusan.
Charles mengatakan, diketahui penculikan-penculikan ini bukan didasarkan oleh faktor ideologis tetapi semata-mata untuk mencari uang.
"Makin lama sandera ditahan oleh kelompok Abu Sayaf maka makin berbahaya pula nyawa para sandera," katanya.
Menurut dia, militer Filipina pasti sudah memiliki koordinat lokasi para sandera dan penyanderanya apalagi sudah ada komitmen bantuan dari Indonesia dan Malaysia. Selain itu dia menilai, sumber daya intelijen militer negara-negara di kawasan bisa dimaksimalkan saya yakin pembebasan sandera bukan hal yang mustahil dilakukan.
"TNI pun sudah berkali-kali menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk melakukan operasi pembebasan," ujarnya.
Dia menegaskan, Filipina sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penyanderaan, diwajibkan untuk melakukan segala upaya untuk memastikan pembebasan sandera, termasuk melalui upaya multilateral.
Komisi I DPR menurut dia, mendukung penuh upaya melakukan operasi pembebasan apapun itu bentuknya dan penyelamatan nyawa para sandera harus diutamakan di atas kepentingan politik apapun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016