Denpasar (Antara Bali) - Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan, rencana pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi pada 2017 harus ditunda.
Sugiada di Denpasar, Rabu mengatakan, adanya penundaan pengalihan kewenangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017
"Dengan adanya penundaan pengalihan dari kabupaten ke provinsi, maka pengelolaan SMA/SMK pada 2017 agar dianggarkan oleh pemerintah kabupaten," katanya.
Padahal, kata dia, semestinya berita acara serah terima pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi itu paling lambat 2 Oktober 2016 jika dilihat ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jika dilihat dari kajian hukum, sudah jelas di situ, paling lambat dua tahun sejak UU ditetapkan, maka SMA/SMK sudah dialihkan. Mestinya 2 Oktober 2016 sudah `clean and clear` dan berita acaranya sudah dibuat. Hanya saja sampai saat ini peraturan pemerintahnya belum turun," katanya.
Di samping itu, ujar Sugiada, sampai dikeluarkannya Permendagri 31/2016 tersebut karena UU Pemerintah Daerah sedang di`judicial review` di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya sampai saat ini kami masih menunggu. Tetapi apabila ada putusan MK nanti yang membatalkan itu (UU Pemda), ya nanti wajib tidak menganggarkan (pengelolaan SMA/SMK-red) di provinsi," kata mantan Penjabat Bupati Tabanan itu.
Sugiada menambahkan, sesuai pasal 282 UU Pemerintahan Daerah, maka urusan yang hanya menjadi kewenangan yang bisa dianggarkan melalui APBD. Ketika bukan menjadi kewenangan, tidak bisa dianggarkan.
"Memang Peraturan Pemerintahnya belum ada, tetapi karena ada surat dari Menteri Dalam Negeri itu, jadi untuk sementara (2017-red) SMA/SMK masih ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani mengatakan, sesungguhnya proses verifikasi personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) untuk pengalihan pengelolaan SMA/SMK di Bali sudah tuntas dan sedang dalam persiapan pembuatan berita acara dari bupati/wali kota ke gubernur.
"Namun dengan terbitnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, supaya daerah mengacu pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam PP tersebut, SMA dan SMK belum di provinsi," katanya.
Oleh karena PP yang baru belum turun, kata TIA, artinya pemerintah kabupaten harus menyiapkan anggaran daerah untuk 2017 mengacu pada PP 38/2007 sehingga SMA/SMK masih di bawah kewenangan kabupaten/kota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Sugiada di Denpasar, Rabu mengatakan, adanya penundaan pengalihan kewenangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017
"Dengan adanya penundaan pengalihan dari kabupaten ke provinsi, maka pengelolaan SMA/SMK pada 2017 agar dianggarkan oleh pemerintah kabupaten," katanya.
Padahal, kata dia, semestinya berita acara serah terima pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi itu paling lambat 2 Oktober 2016 jika dilihat ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jika dilihat dari kajian hukum, sudah jelas di situ, paling lambat dua tahun sejak UU ditetapkan, maka SMA/SMK sudah dialihkan. Mestinya 2 Oktober 2016 sudah `clean and clear` dan berita acaranya sudah dibuat. Hanya saja sampai saat ini peraturan pemerintahnya belum turun," katanya.
Di samping itu, ujar Sugiada, sampai dikeluarkannya Permendagri 31/2016 tersebut karena UU Pemerintah Daerah sedang di`judicial review` di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya sampai saat ini kami masih menunggu. Tetapi apabila ada putusan MK nanti yang membatalkan itu (UU Pemda), ya nanti wajib tidak menganggarkan (pengelolaan SMA/SMK-red) di provinsi," kata mantan Penjabat Bupati Tabanan itu.
Sugiada menambahkan, sesuai pasal 282 UU Pemerintahan Daerah, maka urusan yang hanya menjadi kewenangan yang bisa dianggarkan melalui APBD. Ketika bukan menjadi kewenangan, tidak bisa dianggarkan.
"Memang Peraturan Pemerintahnya belum ada, tetapi karena ada surat dari Menteri Dalam Negeri itu, jadi untuk sementara (2017-red) SMA/SMK masih ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani mengatakan, sesungguhnya proses verifikasi personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) untuk pengalihan pengelolaan SMA/SMK di Bali sudah tuntas dan sedang dalam persiapan pembuatan berita acara dari bupati/wali kota ke gubernur.
"Namun dengan terbitnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, supaya daerah mengacu pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam PP tersebut, SMA dan SMK belum di provinsi," katanya.
Oleh karena PP yang baru belum turun, kata TIA, artinya pemerintah kabupaten harus menyiapkan anggaran daerah untuk 2017 mengacu pada PP 38/2007 sehingga SMA/SMK masih di bawah kewenangan kabupaten/kota. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016