Singaraja, (Antara Bali) - Wakil Bupati Buleleng, Bali, I Nyoman Sutjidra melarang perpeloncoan pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2016-2017.

"Saya meminta kepada pihak sekolah untuk bisa mengawasi kegiatan MPLS secara ketat. Jangan sampai ada ajang balas dendam," katanya di ketika memantau pelaksanaan MPLS di SMAN 1 Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.

Ia juga menekankan agar MPLS bisa dijadikan sarana edukasi pengenalan agar siswa baru bisa beradaptasi dan berinteraksi dengan sesama pelajar.

"Jangan ada lagi pemberian tugas yang aneh-aneh untuk siswa baru dan jangan lagi MPLS dijadikan ajang balas dendam oleh kakak kelas atau OSIS," kata Sutjidra.

Ia meminta pada MPLS diselipkan kegiatan Kelompok Siswa Peduli Aids dan Narkoba (KSPAN) sehingga para siswa bisa mengetahui sejak dini tentang bahaya narkoba dan aids.

"Kita tahu bahwa kasus HIV/aids dan narkoba di Kabupaten Buleleng sudah sangat memprihatinkan. Jadi saya minta agar siswa baru diberi pemahaman melalui kegiatan KSPAN sehingga mengetahui bahayanya, dan bisa melakukan sosialisasi sebagai ujung tombak di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengatur secara jelas mengenai waktu dan materi pengenalan lingkungan sekolah.

"Dalam Permendikbud No 18 tahun 2016 diatur detail. Untuk pengawasan PLS, kami akan perintahkan para pengawas ke seluruh sekolah. Sekolah yang melanggar akan diberi sanksi, sesuai dengan jenis pelanggaran," kata Suyasa.(IMB)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Made Andi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016