Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali Anak Agung Alit Sastrawan mengharapkan kabupaten/kota di Pulau dewata yang memiliki kawasan pesisir wajib memiliki rencana detil pemanfaatan tata ruang atau zonasi kawasan pesisir.
"Zonasi itu merupakan hal yang sangat penting, mengingat banyaknya kepentingan di dalam pemanfaatan kawasan pesisir di tengah pesatnya perkembangan wisata bahari di Pulau Dewata," katanya di Denpasar, Minggu.
Dikatakan, zonasi kawasan pesisir juga penting ditetapkan guna menghindari terjadinya konflik kepentingan antara pengelola wisata bahari, nelayan dan pengembangan kawasan konservasi laut.
"Termasuk juga penetapan kawasan pesisir untuk kepentingan ritual keagamaan maupun kawasan yang disucikan oleh masyarakat," ucapnya.
Untuk penetapan zonasi kawasan pesisir yang dilaksanakan kabupaten/kota di Bali itu, kata dia, harus tunduk atau mengacu kepada peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali .
Dikatakan, dalam perda itu, garis besar pemanfaatan kawasan pesisir itu telah diatur, di mana kabupaten/kota bisa mengaturnya secara lengkap tanpa melabrak peraturan hukum yang lebih tinggi.
Alit Sastrawan mengatakan, tata ruang pesisir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Ia menegaskan, hal itu lebih banyak menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten/kota yang memiliki kawasan pesisir.
Seharusnya, zonasi kawasan pesisir itu sudah masuk menjadi bagian dari rencana detil tata ruang dan rencana rinci kawasan di masing-masing kabupaten/kota.
"Kami tegaskan zonasi yang disusun oleh kabupaten/kota itu wajib tunduk dengan ketentuan yang telah diatur Pemprov Bali. Jadi, tetap ada rambu-rambunya," katanya.
Dengan adanya zonasi kawasan pesisir itu, kata dia, pengembangan kawasan pesisir di Bali akan menjadi bagian pembangunan yang berkelanjutan.
Menurutnya, semakin beragamnya paket wisata bahari yang berkembang di Bali menuntut adanya pembagian zonasi yang detail dan jelas.
Sementara di pihak lain, kepentingan nelayan yang notabene menggantungkan penghidupannya di laut juga mesti diselamatkan.
"Termasuk kepentingan masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan mengingat di kawasan pesisir juga banyak terdapat pura atau kawasan yang dimanfaatkan untuk prosesi 'melasti' dan 'pakelem' atau melarung sesajen ke laut," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Zonasi itu merupakan hal yang sangat penting, mengingat banyaknya kepentingan di dalam pemanfaatan kawasan pesisir di tengah pesatnya perkembangan wisata bahari di Pulau Dewata," katanya di Denpasar, Minggu.
Dikatakan, zonasi kawasan pesisir juga penting ditetapkan guna menghindari terjadinya konflik kepentingan antara pengelola wisata bahari, nelayan dan pengembangan kawasan konservasi laut.
"Termasuk juga penetapan kawasan pesisir untuk kepentingan ritual keagamaan maupun kawasan yang disucikan oleh masyarakat," ucapnya.
Untuk penetapan zonasi kawasan pesisir yang dilaksanakan kabupaten/kota di Bali itu, kata dia, harus tunduk atau mengacu kepada peraturan hukum yang lebih tinggi, yakni Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali .
Dikatakan, dalam perda itu, garis besar pemanfaatan kawasan pesisir itu telah diatur, di mana kabupaten/kota bisa mengaturnya secara lengkap tanpa melabrak peraturan hukum yang lebih tinggi.
Alit Sastrawan mengatakan, tata ruang pesisir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Ia menegaskan, hal itu lebih banyak menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten/kota yang memiliki kawasan pesisir.
Seharusnya, zonasi kawasan pesisir itu sudah masuk menjadi bagian dari rencana detil tata ruang dan rencana rinci kawasan di masing-masing kabupaten/kota.
"Kami tegaskan zonasi yang disusun oleh kabupaten/kota itu wajib tunduk dengan ketentuan yang telah diatur Pemprov Bali. Jadi, tetap ada rambu-rambunya," katanya.
Dengan adanya zonasi kawasan pesisir itu, kata dia, pengembangan kawasan pesisir di Bali akan menjadi bagian pembangunan yang berkelanjutan.
Menurutnya, semakin beragamnya paket wisata bahari yang berkembang di Bali menuntut adanya pembagian zonasi yang detail dan jelas.
Sementara di pihak lain, kepentingan nelayan yang notabene menggantungkan penghidupannya di laut juga mesti diselamatkan.
"Termasuk kepentingan masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan mengingat di kawasan pesisir juga banyak terdapat pura atau kawasan yang dimanfaatkan untuk prosesi 'melasti' dan 'pakelem' atau melarung sesajen ke laut," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011