Denpasar (Antara Bali) - Nanang Najib, pelaku penebasan saat terjadinya bentrokan organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali, pada 17 Desember 2015, menyesali perbuatannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Senin.

"Saya menyesal pak hakim, karena telah menebas salah seorang Ormas sebanyak dua kali menggunakan parang saat kejadia itu," kata Terdakwa Nanang Najib saat sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa mengaku melakukan penebasan saat terjadinya bentrok ormas itu, karena panik saat berhadapan dengan seorang dari kelompok Ormas yang juga membawa senjata tajam berupa belati itu.

"Saya tidak mengenal korban yang saya tebas, namun saat itu saya panik karena korban berhadapan dengan saya, sehingga saya langsung tebas sebanyak dua kali," ujar terdakwa.

Ia mengaku, menebas bagian pangkal paha dan daerah leher korban dan tidak mengejar korban setelah dilakukan penebasan itu.

"Setelah melakukan penebasan saya kabur dengan menggunakan motor ke Jalan Pulau Misol," ujarnya.

Setelah itu, tiga hari setelah kejadian penebasan itu, pihaknya langsung menyerahkan diri ke Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sangat menyesal telah melakukan penebasan itu ketua majelis. Namun, tiga hari setelah kejadian saya menyerahkan diri ke Polisi," ujar Nanang.

Dalam kasus tersebut, ada 14 terdakwa yang disidangkan dalam empat berkas terpisah. Terdakwa itu yakni I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika (25), Gusti Putu Eka Krisna Arianto (20), I Wayan Ginarta, I Nyoman Suanda, I Gusti Agung Gede Agung, I Gusti Agung Adi Sastra, Dodik Eko Purwanto, Robertus Korli dan Ishak.

Kemudian, terdakwa Susanto, I Kadek Latra dan I Ketut Mertayasa, I Gusti Agung Ngurah Niriyawan dan Nanang Najib.

Ke-14 terdakwa itu dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan maupun perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa izin.

Dalam sidang terungkap, tiga terdakwa Gung Adi, Gung Panca dan Dodik merupakan eksekutor salah satu korban tewas yang ditemukan di Jembatan kecil di Jalan Teuku Umar, pada 17 Desember 2015.

Saat itu, Gung Adi yang mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar mengajak kakaknya Gung Panca dan Dodik menuju lokasi bentrok.

Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Dodik mengambil pedang dan menebas korban hingga tewas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui darah yang ada di pedang identik dengan darah korban. "Jadi Gung Adi menyediakan mobil dan sajamnya. Sementara Gung Panca dan Dodik sebagai eksekutornya," ujar JPU, Wiradarma.

Sementara itu, 11 terdakwa lainnya diketahui kumpul di Posko Glogor Carik Denpasar, untuk mendatangi Lapas kelasa II A Kerobokan Bali, karena mendengar ada keributan.

Ke-11 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 11 tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Saat itulah 11 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016