Denpasar (Antara Bali) - Schapelle Leight Corby, warga negara Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba, merayakan hari raya Natal 2010 di Lapas Kerobokan bersama anak-anak dan kerabatnya.

Sejak pagi suasana Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, mulai ramai didatangi pengunjung yang membesuk anggota keluarga mereka pada libur natal, Sabtu.

"Ya kami memberikan kesempatan para pengunjung pada Natal ini, untuk berkumpul dengan anggota keluarga, baik yang berstatus narapidana maupun tahanan," kata Kepala Lapas Kerobokan Siswanto.

Sama seperti warga binaan lainnya, Corby terlihat berbahagia sejak saat merayakan malam misa dan ibadah Natal.

Jika saat Natal sebelumnya Corby cenderung tertutup dan kerap menghindar dari wartawan, "ratu mariyuana" itu kali ini terkesan tidak peduli dengan kehadiran awak media.

Corby yang mengenakan rok dan baju warna hitam, lengkap dengan topi hitam di kepalanya, terus bercengkerama dengan keluarga dan kerabat lainya yang membesuknya di Lapas terbesar di Bali itu.

Tak jarang tawa lepas meluncur dari bibir Corby, bahkan dirinya sempat bercanda dengan beberapa anak yang mengunjunginya.

Dia juga sempat menggendong dua anak laki-laki dan perempuan warga negara asing, sehingga terpancar jelas raut kebahagiaan di wajahnya.

Kalapas Siswanto menambahkan, pada malam misa Natal yang digelar di aula setempat, baik Corby maupun Renae Lawrance yang dipidana karena penyelundupan narkoba, juga turut membaur bersama umat nasrani lainnya, baik warga negara asing maupun penduduk Indonesia.

"Keduanya bahkan sampai malam ikut merayakan misa bersama warga binaan lainnya yang berjumlah 149 orang," katanya.

Saat malam misa Natal, Siswanto memimpin langsung peringatan dan memberi khutbah di hadapan ratusan warga binaan. Acara berlangsung semarak baik saat ibadah maupun ketika nyanyian kerohanian dikumandangkan hingga berakhir sekitar pukul 23.00 Wita.

Demikian juga dengan warga negara asing lainnya yang berjumlah 50 orang, baik tahanan maupun napi, turut bergembira menyambut datangnya hari Natal.

Corby diseret ke meja hijau, setelah  mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004. Dalam papan selancar itu diketemukan 4,2 kilogram mariyuana. Saat itu dia terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis selama 20 tahun sejak pertengahan 2005. Corby tercatat beberapa kali menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, karena sakit.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010