Denpasar (Antara Bali) - Schapelle Leigh Corby dan Renae Lawrence, dua terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba ke Bali, masing-masing mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama 1,5 bulan terkait Natal tahun ini.
"Corby dan Renae memang kami usulkan untuk mendapat remisi Natal sehubungan mereka memenuhi semua persyaratan, ternyata usul kami itu dikabulkan," kata Kepala Lapas Kerobokan Siswanto, di Denpasar, Kamis.
Siswanto menyebutkan, baik Corby maupun Renae yang keduanya berkebangsaan Australia, selama menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan dinilai berperilaku baik. Yang utama, keduanya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Baik Corby maupun Renae, oleh Pengadilan Negeri Denpasar masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti terlibat penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata.
Selain dua wanita asal Australia itu, ada empat warga asing lainnya yang juga mendapat remisi Natal.
Saat ini tercatat 49 warga asing yang menghuni lapas terbesar di Bali itu. Mereka terdiri atas 30 napi dan 19 orang tahanan.
Ditambahkan Siswanto, pada perayaan Natal kali ini, sebanyak 49 orang mendapat remisi, terdiri atas 11 orang terkait pidana narkoba dan 38 lainnya dalam kasus pidana umum.
"Ada satu orang napi yang mendapat remisi Natal terkait pidana umum yang langsung bisa menghirup udara bebas," imbuh Siswanto.
Rencananya, remisi itu akan diberikan pada 25 Desember mendatang, usai dilakukannya misa Natal di Lapas Kerobokan.
Hingga saat ini, jumlah penghuni lapas mencapai 959 warga binaan terdiri atas 528 narapidana dan 431 tahanan.
Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2005 karena terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana ke Bali lewat Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004.
Sementara Renae, yang juga berkebangsaan Australia, divonis 20 tahun penjara karena terbukti ikut menyelundupkan 8,6 kilogram heroin ke Bali pada 12 April 2005. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Corby dan Renae memang kami usulkan untuk mendapat remisi Natal sehubungan mereka memenuhi semua persyaratan, ternyata usul kami itu dikabulkan," kata Kepala Lapas Kerobokan Siswanto, di Denpasar, Kamis.
Siswanto menyebutkan, baik Corby maupun Renae yang keduanya berkebangsaan Australia, selama menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan dinilai berperilaku baik. Yang utama, keduanya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Baik Corby maupun Renae, oleh Pengadilan Negeri Denpasar masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti terlibat penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata.
Selain dua wanita asal Australia itu, ada empat warga asing lainnya yang juga mendapat remisi Natal.
Saat ini tercatat 49 warga asing yang menghuni lapas terbesar di Bali itu. Mereka terdiri atas 30 napi dan 19 orang tahanan.
Ditambahkan Siswanto, pada perayaan Natal kali ini, sebanyak 49 orang mendapat remisi, terdiri atas 11 orang terkait pidana narkoba dan 38 lainnya dalam kasus pidana umum.
"Ada satu orang napi yang mendapat remisi Natal terkait pidana umum yang langsung bisa menghirup udara bebas," imbuh Siswanto.
Rencananya, remisi itu akan diberikan pada 25 Desember mendatang, usai dilakukannya misa Natal di Lapas Kerobokan.
Hingga saat ini, jumlah penghuni lapas mencapai 959 warga binaan terdiri atas 528 narapidana dan 431 tahanan.
Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2005 karena terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana ke Bali lewat Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004.
Sementara Renae, yang juga berkebangsaan Australia, divonis 20 tahun penjara karena terbukti ikut menyelundupkan 8,6 kilogram heroin ke Bali pada 12 April 2005. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010