Denpasar (Antara Bali) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana memberikan peringatan terhadap pelanggar jalur hijau di Subak Sembung, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.

"Surat Peringatan tersebut sudah dilayangkan pada Senin (23/5), karena ada pengaduan dari warga Banjar Tek-Tek Peguyangan merasa resah karena ada proses pembangunan perumahan di jalur hijau yang berada di Subak Sembung Jalan Ahmad Yani, Gang Taman Sari," katanya di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan dari keresahan itu warga masyarakat pun mendesak Pengurus Subak Sembung untuk melakukan tindakan atas pembangunan di kawasan jalur hijau. Sehingga Sattpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar untuk melakukan tindakan selanjutnya.

Alit Wiradana mengatakan pihaknya pun telah memanggil pemilik lahan atas nama Made Bawa Riasa dan Made Widiarta. Namun atas nama Made Widiarta tidak ada respon surat panggilan tersebut.

"Kami sudah turun ke lokasi untuk memberhentikan para pekerja dan memberikan surat peringatan (SP) I. Hal tersebut harus dilakukan karena pembangunan itu melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah. Selain itu pembangunan tersebut berada di kawasan jalur hijau," ujarnya.

Ia mengatakan Jika SP I ini tidak ada respon maka selanjutnya kembali memberikan SP II dan SP III dan surat penyegelan.

Sementara Sekretaris Subak Sembung Made Darna mengatakan yang membangun tersebut adalah pengembang, jika itu dibiarkan maka akan merembet pembangunan lebih lanjut dan lahan-lahan akan habis.

Yang lebih penting kawasan Subak Sembung telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Wali Kota IB Rai Dharmawijaya Mantra, sebagai jalur hijau dan ekowisata. Bahkan pengurus dan pelaksanaan kegiatan ekowisata sudah berjalan.

"Maka dari itu warga menjadi resah dan meminta kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk dapat melakukan tindakan tegas," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016