Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali yang mewajibkan setiap tenaga kerja bersertifikasi di daerah itu mendapat respons positif dari para pelaku pariwisata.

Untuk itu Ubud Hotel Association dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Bali Indonesia melaksanakan Percepatan Kompetensi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata yang penandatanganan kerja samanya dilaksanakan di ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, Jumat.

Percepatan kompetensi tersebut dibuka Asisten III Setda Gianyar I Wayan Sudamia menggunakan pola mandiri atau swadana.

Isi pokok kesepatan bersama tersebut antara lain Kementerian Pariwisata membantu anggaran pelatihan tenaga asesor kompetensi dan LSP Pariwisata Bali Indonesia melakukan sertifikasi kompetensi dengan memanfaatkan tenaga asesor yang ada.

Sementara Ubud Hotel Association menyediakan tempat uji kompetensi dan tenaga kerja yang akan diuji atau asesi dengan berbagai peran.

"Sertifikasi Kompetensi Pola Mandiri ini kami sepakati sebagai jaring pengaman, untuk memenuhi persyaratan klasifikasi usaha hotel khususnya kewajiban tenaga kerja memiliki sertifikasi kompetensi," ujar Ketua Ubud Hotel Association, Pande Mahayana Adityawarman.

Disadari, sertifikasi kompetensi tersebut sangat bermanfaat sebagai sebuah pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja terutama kualitas sehingga mampu bersaing di dunia kerja.

Asisten III Setda Gianyar I Wayan Sudamia mewakili Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata menyampaikan, pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesi merupakan solusi dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan menjadi kunci utama untuk memenangkan persaingan.

Jika tidak siap mengantisipasinya banyak tenaga kerja Gianyar terpaksa hanya menjadi penonton ditengah gemerlapnya pariwisata, dimana tenaga kerj asing memiliki peluang yang sangat besar mengisi jabatan di perusahaan pariwisata.

Invasi tenaga kerja asing terjadi sejalan dengan diterapkanya pasar bebas antar negara ASEAN sebagai bagian liberalisasi bidang pariwisata ASEAN.

Sementara Asisten Deputi Pengembangan SDM Kementerian Pariwisata, Wisnu Bawa Tarunajaya menyampaikan, perjanjian kerja sama ini sangat penting untuk mempercepat proses sertifikasi di industri, mengingat kemampuan keuangan pemerintah untuk memberikan subsidi biaya uji kompetensi sangat terbatas.

Oleh sebab itu dibutuhkan terobosan berupa percepatan sertifikasi Pola Mandiri, artinya ke depan mereka melakukannya dengan biaya sendiri. Sementara LSP sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi.

"Kami dari Kementerian mendorong agar semua industri bisa melakukan secara mandiri, mengingat tahun ini kemampuan Kementerian Pariwisata terbatas, dimana hanya 35.000 yang bisa diberikan sertifikasi, dari jumlah itu 70 persen adalah di hotel atau sekitar 24.000 orang," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kementerian pariwisata memberikan bantuan pelatihan asesor kepada 20 tenaga kerja hotel dan restoran anggota Ubud Hotel Asociation

"Asesor ini nantinya dapat digunakan LSP melakukan uji kompetensi terhadap hotel," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Putu Artayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016