Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Denpasar mengusulkan 50 UKM untuk mendapatkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)) kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar I Made Erwin Suryadarma Sena, Rabu mengatakan, keberadaan ribuan UKM di Kota Denpasar, baru 50 UKM yang diusulkan Kemenkop dan UKM untuk mendapatkan hak paten hasil karyanya.

"Banyak hasil karya para perajin maupun pengusaha di Kota Denpasar belum mendaftarkan hasil karyanya, sehingga rentan dijiplak orang lain," katanya.

Ia mengatakan UKM yang diusulkan mendapatkan penghargaan HaKI tersebut untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Sehingga tidak ada lagi hasil karya atau ciptaan yang dihasilkan pelaku UKM dan perajin didompleng atau dipalsukan.

"Kami sudah mengusulkan 50 UKM, Namun baru delapan UKM yang mendapatkan HaKI, yakni Cendani Bordir, Cempaka Butik, Denara Bali, Sekar Jepun, Patra Bali, Bali Bagus, Bali Tangi dan Sedana Silver. HaKi tersebut untuk memberi perlindungan kepada hasil karya ciptaan dari pelaku UKM termasuk merek. Karena itu, tidak mudah dipalsukan oleh pengusaha lain," ujarnya.

Erwin Suryadarma lebih lanjut mengatakan pihaknya sudah menginformasikan kepada masyarakat, khususnya pelaku UKM guna segera mendaftarkan hasil karyanya, seperti desain, merek dan lainnya. Apalagi, sekarang ini hasil karya pelaku UKM mudah dijiplak sehingga perlu dipatenkan. Proses penyerahan ini, terutama merek waktunya delapan bulan.

Kalau hak cipta memerlukan waktu hanya sebulan. Mengingat hak cipta syaratnya sangat mudah cukup dengan membuat surat pernyataan di atas meterai Rp6.000. Apa yang mereka ciptakan atau buat memang asli (original) dan murni milik UKM itu sendiri.

"Bila desain tersebut ada yang punya maka siap digugurkan. Kalau dulu takut kena sanksi dan sekarang sanksi tersebut tidak ada," ucapnya.

Erwin Suryadarma menambahkan, pelaku UKM harus membuat narasi hasil karyanya terbuat dari apa, dan bagaimana proses serta cara membuatnya. Pendaftaraan hasil cipataan UKM tidak begitu ruwet dibandingkan sebelumnya, dan terlalu lama untuk mendapatkan HaKI, bahkan sampai bertahun-tahun dan bayarnya juga cukup mahal. Sekarang tidak bayar atau gratis.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku UKM yang memiliki desain-desain segera mendaftarkan lewat Dinas Koperasi dan UKM Denpasar maupun `online`. Kalau sudah mendapatkan HaKI otomatis hasil karyanya akan mendapat perlindungan dari pemerintah," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016