Denpasar (Antara Bali) - IB Nyoman Oka Sukadana (53) dan Pasek Sumerta (55), dua terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Berata, untuk surat izin penggarapan lahan Pemprov Bali, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp37 juta.

"Kedua terdakwa yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil ini dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga.

JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsidair dua bulan penjara. Selain itu, terdakwa Sukadana juga dituntut membayar uang pengganti Rp8,5 juta.

Sedangkan, terdakwa Sumerta membayar uang pengganti Rp18,5 juta. "Apabila kedua terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita," ujarnya.

Kemudian, JPU mengatakan apabila harta bendanya disita, namun tidak mencukupi, maka kedua terdakwa wajib mengganti dengan hukuman satu tahun kurungan. Sedangkan, barang bukti uang Rp10 juta dirampas untuk negara.

Pertimbangan yang memberatkan JPU yakni, perbuatan terdakwa merugikan Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar, serta tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan, yang meringankan perbuatan kedua terdakwa karena sopan dalam persidangan, mengakui perbuatnnya dan menyesal perbuatan yang dilakukan.

Usai JPU membacakan tuntutan, Hakim Edward sempat memberikan nasihat kepada kedua terdakwa yang merupakan pimpinan dan bawahan di Pemkab Gianyar.

"Sebenarnya uang yang kamu ambil sangat kecil, namun perbuatan yang anda lakukan tetap salah, ya tetap dihukum," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pleidoi melalui kuasa hukumnya dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya, kedua terdakwa mengeluarkan surat izin menggarap lahan milik Pemprov Bali yang ada di Kabupaten Gianyar kepada penyewa lahan.

Keduanya nekat memalsukan tandatangan Bupati Gianyar karena mengaku terdesak dan perlu uang dan lebih dari 60 tandatangan bupati yang dipalsukan.

Tandatangan palsu itu ada yang tekanan tangan langsung, namun ada juga yang duplikat stempel. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016