Gianyar (Antara Bali) - Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Gianyar, Bali memiliki aset sebesar Rp2,834 triliun dan memperoleh keuntungan sebesar Rp94,307 miliar selama tahun 2015.

Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi LPD tahun buku 2015 dan musyawarah daerah BKS-LPD Kabupaten Gianyar di Balai Budaya yang dihadiri Kepala Bagian Ekonomi Setda Gianyar Gede Windia Bharata, Selasa.

Ia mengatakan, total aset lemnbaga keuangan non bank tersebut dikelola dengan penyaluran kredit mencapai Rp 2,117 triliun, serta tabungan dan deposito yang dihimpun dari masyarakat sebesar Rp 2,422 triliun.

Jumlah LPD di Kabupaten Gianyar sebanyak 270 unit, yang ada di masing-masing desa pekraman (adat) di daerah itu.

Gede Windia Bharata menjelaskan hingga saat ini masih ada dua desa pekraman yang belum memiliki LPD, karena masih dalam proses penyelesaian peraturan (awig - awig) Desa adat.

Pengembangan LPD tidak luput dari berbagai permasalahan, diantaranya kesenjangan tingkat pertumbuhan LPD yang beraset besar dengan LPD yang asetnya relatif kecil.

Selain itu juga ada beberapa LPD yang belum menerapkan teknologi informasi dalam menunjang aktivitasnya.

Gede Windia Bharata menambahkan, penyampaian laporan yang tidak tepat waktu berpengaruh terhadap terhambatnya perkembangan ekonomi di LPD bersangkutan, serta adanya LPD yang belum memenuhi ratio kecukupan modal dan melampaui batas maksimum pemberian kredit.

Ia juga menyoroti pelaksanaan sistem pengawasan internal oleh Bendesa Adat yang belum efektif, sehingga ada beberapa LPD yang kena masalah.

Untuk itu pihaknya telah melakukan upaya antisipasi, dengan berharap peran BKS-LPD untuk melaksanakan fungsi fasilitasi, mediasi, motivasi.

Selain itu juga mengharapkan LPD yang berlikuiditas tinggi dapat menyalurkan dana kepada LPD yang likuditasnya kecil.

"Dengan demikian akan dapat melalui penyaluran kredit maupun penempatan dana pihak ketiga," ujar Gede Windia Bharata.

Sementara, Asisten II Setda Gianyar Ketut Astawa Suyasa, mewakili Bupati Gianyar menegaskan, berdasarkan surat Sekda Provinsi Bali, tanggal 21 Januari 2016, legalitas LPD di Bali telah dilindungi berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2012.

Disamping itu, dengan berlakunya UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, posisi LPD sangat strategis, karena dikecualikan dari UU tersebuit. Dan merupakan lembaga keuangan milik komunitas adat yang diatur dengan Hukum Adat," ujar Astawa.

Ia juga mengapresiasi jajaran LPD Kabupaten Gianyar yang telah mendukung program Kabupaten Layak Anak melalui program DOA SEGARA (Donasi Anak Sehat, Bahagia dan Sejahtera).

"Semoga melalui program tersebut, dukungan dalam pemenuhan hak anak di Kabupaten Gianyar berjalan maksimal. LPD kini tidak hanya sebagai roda ekonomi pedesaan, tapi juga sebagai tempat yang menopang keberlangsungan hak anak di Kabupaten Gianyar," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Putu Artayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016