Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali, menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri setempat terhadap terdakwa Margriet seumur hidup dan Agustay Hamdamay (10 tahun penjara) yang sebelumnya mengajukan banding.

Humas PT Denpasar, Bali, Cokorda Rai Suamba, di Denpasar, Senin, membenarkan hal itu yang mengatakan putusan PT terhadap vonis kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Engeline sama seperti vonis Pengadilan Negeri Denpasar.

"Putusan ini sudah disidangkan pada pekan lalu yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum Margiet seumur hidup dan Agustay hukuman 10 tahun penjara," ujar Cok Suamba.

Ia mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agustay yakni Rasminto dengan anggotanya, Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan.

Sedangkan, untuk terdakwa Margriet, disidangkan Ketua Majelis Hakim Agus Subekti bersama anggotanya Surya Perdamaian dan Sunarto Utoyo.

"Putusan ini akan dikirim ke PT dan disampaikan pemohon banding dan jaksa Masih diberikan waktu untuk menyatakan akan dilanjutkan dengan upaya kasasi atau tidak," ujarnya.

Penasihat hukum Agustay, Haposan Sihombing mengatakan hingga saat ini masih belum menerima pemberitahuan putusan itu. Namun, ia mengatakan Agustay yang berada di Lapas Kerobokan telah menerima pemberitahuan tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan Hotman Paris Hutapea untuk bertemu dengan Agustay di Lapas Kerobokan. Pada intinya, kami akan bersiap untuk kasasi," katanya.

Upaya itu dilakukan, karena PT penguatkan vonis PN Denpasar, dipastikan pertimbangan hukum akan mirip yakni menyatakan Agustay secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Engeline.

"Itulah yang kami luruskan, karena di dalam persidangan, tidak ada Agustay ikut merencanakan. Dia datang saat pembunuhan terjadi dan diperintahkan untuk menguburkan mayat Engeline," katanya.

Sebelumnya, Agus Tay Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Senin, (29/2) lalu. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyatakan Agustay terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana dengan cara menyembunyikan jenazah Engeline.

Hakim menilai perbuatan Agus melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP karena berperan serta melakukan penguburan jenazah korban.

Namun, Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Margriet divonis seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya Engeline dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Majelis hakim Edward Harris Sinaga menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa atau pun penasihat hukumnya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.

Pertimbangan hakim sama dengan tuntutan jaksa yang diajukan yang menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak, dan melakukan diskriminasi terhadap anak. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016